Liputan6.com, Jakarta Thailand memberlakukan aturan wajib sudah vaksin COVID-19. Bagi pelancong di atas 18 tahun wajib memperlihatkan bukti minimal sudah mendapatkan dua kali vaksin COVID-19.
Persyaratan mesti sudah divaksinasi COVID-19 untuk orang asing yang masuk negara tersebut berlaku mulai Senin, 9 Januari 2023 seperti disampaikan Menteri Transportasi Thailand Saksayam Chidchob.
Advertisement
"Orang dewasa wajib sudah divaksinasi dua kali atau sudah sembuh dari COVID-19 sejak Juli lalu," kata Saksayam dalam keterangan resmi mengutip The Star.
Sementara itu, bagi turis yang belum atau tidak bisa divaksinasi mesti melampirkan laporan medis alasan belum bisa mendapatkan vaksin COVID-19. Hal ini seperti diungkap dalam pernyataan Otoritas Penerbangan Sipil Thailand dalam unggahan di situs mereka.
Aturan masuk Thailand tidak berlaku bagi pemegang paspor Thailand atau mereka yang hanya transit di negara tersebut. Paling tidak aturan ini berlaku hingga 31 Januari 2023.
Otoritas Penerbangan Sipil Thailand meminta maskapai penerbangan yang bertanggung jawab untuk memeriksa dokumen tersebut sebelum naik pesawat.
Sebenarnya, Thailand sempat menghapus aturan turis mesti sudah vaksinasi COVID-19 lengkap pada Oktober lalu. Namun, aturan mesti sudah divakasinasi COVID-19 ini kembali berlaku usai China membuka kembali perbatasan per 8 Januari 2023 seperti mengutip Channel News Asia.
Penerbangan komersial pertama China ke Thailand lewat penerbangan Xiamen Airlines MF833 tiba di Bangkok dari Xiamen pada Senin, 9 Januari membawa 286 penumbang seperti disampaikan juru bicara pemerintah Traisuree Taisaranakul.
Thailand menargetkan ada 300 ribu turis dari China pada kuartal pertama 2023 ini.
Negara-Negara Perketat Aturan Masuk
Selain Thailand, negara-negara kini kembali mengetatkan aturan masuk. Topik hangat yang mencuat beberapa waktu belakangan soal harus memperlihatkan hasil tes COVID-19. India meminta hasil tes COVID-19 untuk turis dari China, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Singapura dan Thailand.
Amerika Serikat juga mengambil langkah pencegahan penularan COVID-19 dengan mengumumkan bahwa hampir semua penumpang pesawat udara dari negara tersebut harus menunjukkan bukti hasil negatif tes COVID-19 jika hendak memasuki wilayah AS.
Aturan itu mulai berlaku 5 Januari 2023. Pengecualian hanya diberlakukan pada penumpang berusia di bawah dua tahun. Langkah yang diambil AS itu menyusul kebijakan serupa yang telah diberlakukan oleh Italia, Jepang dan Taiwan.
Advertisement
Data COVID-19 di China Dinilai Tidak Transparan
Pejabat kesehatan federal juga menyebutkan bahwa pemerintah China tidak memiliki dan transparan dalam menyajikan data terkait Virus Corona COVID-19.
"Ada gambaran terbatas tentang data urutan genomic, tentang varian yang terdapat di China dalam basis data global. Selain itu pengujian dan pelaporan kasus baru juga berkurang. Berdasarkan absennya data ini, semakin sulit bagi kami untuk mengidentifikasi varian baru yang menyebar ke AS," demikian kilah pejabat itu ketika berbicara pada wartawan pada Rabu 28 Desember.
Direktur Jenderal WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus lagi-lagi meminta China untuk menyampaikan data yang cepat dan akurat tentang situasi COVID-19 di sana. Termasuk soal angka rawat inap, kematian, dan sekuensing yang lebih komprehensif dan real-time.
"Kami terus meminta pada China untuk data yang lebih cepat, sesuai, dan dapat dipercaya soal rawat inap dan kematian. Serta, pencatatan kasus yang real-time dan lebih komprehensif," ujar Tedros mengutip laman United Nations, Kamis (5/1/2023).