Jokowi Cabut PPKM, Dinkes DKI Jakarta Anjurkan Warga Tetap Pakai Masker

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengimbau warga agar tetap menggunakan masker, baik di dalam maupun di luar ruangan, terutama di tempat yang terjadi kerumunan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 09 Jan 2023, 09:33 WIB
Aplikasi PeduliLindungi. Dok: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengimbau warga agar tetap menggunakan masker, baik di dalam maupun di luar ruangan, terutama di tempat yang terjadi kerumunan. Pemakaian masker dianjurkan untuk melindungi warga dari berbagai kondisi penyakit.

"Kami tetap menganjurkan (memakai masker) karena kita tidak pernah tahu apakah kita memang sedang fit betul. Jadi, kalau kita berada di tempat kerumunan yang sangat banyak sebaiknya masker," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti melui akun Instagram resmi @dinkesdki, dikutip Senin (9/1/2023).

Diketahui Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah berlangsung lama akibat pandemi Covid-19.

Widyastuti mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Dia menyebut sebagai suatu penyakit, Covid-19 tidak serta merta hilang selama masa transisi.

"Bagaimana dengan Covid-19 itu sendiri? Sebagai suatu penyakit tentu tidak serta merta hilang jadi virusnya masih ada dan di Jakarta juga masih ditemukan terdeteksi pasien atau warga dengan status Covid-19 positif tetapi angka kasusnya terkendali," jelas dia.

Oleh sebab itu, Dinkes DKI Jakarta mengimbau warga tetap mengenakan masker jika sedang menderita sakit infeksi saluran pernafasan atau yang penularannya juga melalui droplet serupa Covid-19 seperti batuk, pilek, maupun tuberkulosa.

"Jadi, bukan hanya Covid saja, tapi juga penyakit-penyakit terkait dengan penularan yang melalui droplet maupun airborne," ucap Widy.

Selain itu, Widyastuti juga menyarankan warga Ibu Kota untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu cara pemerintah menelusuri warga yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"PeduliLindungi disarankan untuk tetap ada karena manfaatnya luar biasa sebagai salah satu cara pemerintah untuk mampu menelusur apabila ada warga yang belum terlindungi dengan vaksin," katanya.


Pemerintah Siapkan Strategi Transisi Pandemi Jadi Endemi

Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). "Pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ucap Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, setelah hampir tiga tahun sejak pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Kebijakan PPKM ini bertujuan untuk mencegah kolapsnya fasilitas kesehatan dan menahan laju kematian.

Saat ini, kebijakan PPKM memang sudah ditarik. Namun status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 masih berlaku mengingat kondisi ini bersifat global. Di Indonesia sendiri, aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2020.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, bila nanti muncul varian baru, Pemerintah telah menyusun strategi agar tidak terjadi lonjakan kasus. Saat ini tersedia 17 jejaring laboratorium WGS yang dapat menggali informasi cara menangani varian tersebut dan Pemerintah juga akan mengukur daya tahan masyarakat setiap enam bulan sekali.

"Selain itu, Pemerintah telah menyiapkan booklet yang akan membantu kita dalam bertindak kita bila ada kasus baru," jelas Luhut dalam Rapat Koordinasi Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara daring, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (2/1/2022).

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat (95.8 persen), kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik (tersedianya intervensi medis sebagai pengganti intervensi nonmedis), dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.

"Pencabutan PPKM adalah salah satu program pemerintah dari keseluruhan strategi transisi pandemi menjadi endemi," tutur Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan yang sama.

Dalam proses ini, harus dipastikan secara bertahap kita menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan pastisipasi masyarakat. Begitu menjadi endemi, masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dirinya dan lingkungan sekitar.

 


Vaksinasi Jangan Berhenti

Vaksinasi Covid-19.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso juga menyampaikan bahwa sebenarnya relaksasi PPKM telah lama dilakukan tanpa menyebabkan lonjakan. Perekonomian Indonesia pada kuartal 3 tahun 2022 menunjukkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,72 persen (year on year) seiring pulihnya kondisi Indonesia dari pandemi Covid-19. "Berdasarkan data yang kami peroleh dari _leading indicator _ sektor riil dan eksternal, masyarakat juga optimis akan tren enam bulan mendatang.

"Saya mohon vaksinasi jangan berhenti dan perlu terus didorong. Fasilitas kesehatan tetap harus menyediakan obat-obatan dan vitamin selama masa transisi. Mohon secara reguler juga cek ketersediaan tabung oksigen," pesan Menko Luhut.

Menkes Budi juga menegaskan agar masyarakat tidak terbawa euforia dengan berita ini. "Untuk Covid, kami sarankan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Batasi kegiatan di keramaian, tetap pakai masker, rutin cuci tangan, vaksinasi ulang setiap 6 bulan, dan seterusnya," ucap Menkes Budi.

Bersama-sama kita membuktikan bahwa Indonesia mampu mengatasi masalah besar dan kompleks. "Apresiasi yang datang dari berbagai negara bukan karena upaya satu orang, tapi karena kerja tim kita yang solid," beber Menko Luhut.

Infografis Ragam Tanggapan Rencana Penghapusan PPKM di Akhir 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya