10 Ribu Buruh Kepung Istana Merdeka 14 Januari 2023, Tolak Perppu Cipta Kerja

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan langkah demo besar-besaran jadi satu bukti keberatannya pihak buruh soal isi Perppu Cipta Kerja. Aksi juga akan serentak dilakukan di seluruh Indonesia.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 09 Jan 2023, 11:40 WIB
Presiden Partai Buruh dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023). Sekitar 10 ribu buruh akan menggelar aksi demonstrasi yang menolak Perppu Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 10 ribu buruh akan menggelar aksi demonstrasi yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ((Perppu Cipta Kerja). Aksi ini akan digelar pada 14 Januari 2023 mendatang di depan Istana Merdeka, Jakarta.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan langkah itu jadi satu bukti keberatannya pihak buruh soal isi Perppu Cipta Kerja. Gelaran aksi ini juga serentak dilakukan di seluruh Indonesia.

"Partai buruh bersama organisasi serikat buruh dan serikat oetani akan menggelar aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 14 Januari jam 9.30 - 12.00 WIB. Peserta aksi akan difokuskanjdi Istana negara yang berasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta dan Bandung Raya. Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang," paparnya dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).

Selain di Jakarta, Said Iqbal menuturkan kalau aksi juga dijalankan di kota-kota industri lainnya. Seperti, Semarang, Surabaya, Aceh, Medan, Palembang, Bengkulu, Pekanbaru, Batam, Balikpapan, Banjarmasin, Ternate, Mataram, Makassar, Palu, Gorontalo, hingga Papua.

"Isu-isu fokus pada menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu 2 tahun 2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja," bebernya.

Iqbal menerangkan, pada dasarnya opsi penggunaan Perppu oleh pemerintah didukung kelompok buruh. Hanya saja, isi yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan beberapa rekomendasi yang disampaikan.

Kemudian, dia juga menyebut melalui Perppu, artinya tak dibahas ulang di DPR RI. Mengenai langkah ini, Iqbal menduga adanya penyelewengan yang terjadi jika dibahas ulang di DPR.

"Partai buruh dan organisasi serikat buruh tidak percaya dengan DPR yang sekarang. Kami mengaku punya pengalaman buruk pembahasan UU Cipta Kerja di 2020 dan kemudian disahkan. Penuh dengan 'kebohongan' dan tidak ada satupun usulan buruh dan petani yang masuk ke UU Cipta Kerja di tahun 2020," paparnya.

 


Tak Percaya DPR

Mahasiswa dari berbagai elemen dan kampus berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Mahasiswa menuntut pencabutan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui Perppu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kelompok buruh memilih diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Omnibus Law UU Cipta Kerja, ketimbang beleid tersebut dibahas kembali di parlemen.

"Alasannya, karena kaum buruh sudah tidak percaya dengan DPR yang sekarang, karena dinilai sering menyakiti rakyat," tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Minggu (1/1/2023).

Meski ada fraksi yang tidak setuju pengesahan UU Cipta Kerja, namun Said Iqbal menilai hal itu hanya sekedar basa-basi.

"Buktinya, ketika pihaknya meminta anggota partai tersebut menjadi saksi fakta dalam judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, mereka tidak bersedia," ungkapnya.

 


Rekomendasi Tak Dimuat

Mahasiswa dari berbagai elemen dan kampus berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Mahasiswa menuntut pencabutan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui Perppu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut dia, Partai Buruh dihidupkan kembali karena persoalan Omnibus Law. Ia merasa kaum buruh dikibuli DPR, yang mencatut namanya dalam aspirasi padahal tidak dilibatkan.

"Buruh merasa dibohongi oleh DPR, yang saat itu membentuk tim kecil untuk menyerap dari buruh, tetapi kemudian aspirasi buruh tidak diakomodir. Masuk ke keranjang sampah," tuturnya.

"Bahkan mereka mengatakan 80 persen usulan buruh, petani, dan gerakan lainnya sudah diadopsi. Padahal itu bohong," ujar Said Iqbal.

 


Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers Perkembangan PPKM, Senin (30/8/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peratura pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penerbitan perppu untuk mengantisipasi kondisi global yang tak menentu, khususnya di sektor ekonomi.

"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (30/12/2022).

"Dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30, jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real," sambungnya.

Selain itu, kata dia, perang Rusia dan Ukraina juga mempengaruhi kondisi global. Terlebih, semua negara juga menghadapi krisis pangan hingga keuangan.

"Juga terkait geo politik tentang Ukraina Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim," jelasnya.

Infografis Menanti Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya