Liputan6.com, Jakarta Peluang rehabilitasi Kombes YBK atas kasus penyalahgunaan narkoba terbuka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur perihal pecandu narkoba dan rehabilitasi.
"Kita melihat ketentuan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan ketentuan kita lebih mengendepankan terhadap tindakan represif terhadap pengedar, adapun pemakai kita kedepankan tindakan rehabilitasi," kata Zulpan soal kasus polisi narkoba itu di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2023).
Advertisement
Namun, dia belum berani menyimpulkan sebab pemeriksaan masih berlangsung. Dia menyebut, pihaknya menggali sejauh mana keterlibatan Kombes YBK terkait penyalahgunaan narkoba.
"Apakah hanya sebatas pemakai atau lebih dari itu. dari sana kita lihat penyidik akan menyimpulkan terkait status yang bersangkutan. nanti akan kita update," ucap Zulpan.
Sebelumnya, Kombes YBK ditangkap di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tak sendirian, Kombes YBK sedang bersama teman wanita. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Januari 2023.
Dalam penangkapan itu, turut disita sabu seberat 0,5 gram dan 0,6 gram. Dua barang bukti tersebut diduga milik Kombes YBK dan seorang wanita berinisial R.
Status Hukum Ditentukan Malam Ini
Polisi segera melakukan gelar perkara untuk menentukkan status Kombes YBK atas kasus penyalahgunaan narkoba. Gelar perkara dijadwalkan pada Senin (9/1/2023) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan, pemeriksaan terhadap Kombes YBK masih berlangsung. Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memiliki waktu 3X24 jam terhitung sejak Kombes YBK diamankan.
"Nanti malam gelar perkara. Sesuai peraturan yang ada 3x24 jam dalam status yang bersangkutan dan masih dilakukan gelar oleh penyidik Ditresnarkoba," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin.
Zulpan memastikan, kasus narkoba yang menyeret Kombes YBK akan ditangani secara profesional. Polda Metro Jaya dalam hal ini menunjukkan komitmen terkait pemberantasan narkoba.
"Kita tidak pandang bulu terkait pemberantasan narkoba," ujar dia soal polisi narkoba.
Advertisement
Soal Etik
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menilai penangkapan YBK sudah sesuai dengan apa yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Listyo menyampikan akan tidak akan memberikan ruang kepada pihak yang terkait meskipun di badan kepolisian.
"Sudah jelas perintah pak Kapolri siapapun anggota yang terbukti dalam penyalahgunaan narkoba tindak tegas," ungkap Dedi dalam konfirmasinya, Sabtu (7/1).
Adapun untuk semua anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana di badan Bhayangkara akan dilakukan proses kode etik.
Kendati itu, Dedi mengatakan pihaknya belum akan melakukan etik terhadap YBK. Ia mengatakan saat ini kepolisian tengah fokus terhadap kasus terlebih dahulu.
"Pidananya dulu aja oleh Polda Metro Jaya biar tuntas," pungkas dia.