MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Bagaimana Nasib Aset Terpidana untuk Korban Perkosaan?

Pihak jaksa telah meminta agar pengadilan dapat menyita dan merampas aset milik Herry Wirawan yang tersisa. Namun, jaksa tak dapat melakukan perampasan dan penyitaan tanpa adanya keputusan dari pengadilan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 10 Jan 2023, 08:00 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Nana Mulyana. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon

Liputan6.com, Bandung - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Keputusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis mati. Lalu, bagaimana dengan nasib aset terpidana yang disita untuk membiayai hidup korban?

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, pihak jaksa baru menyita aset berupa satu unit kendaraan bermotor jenis Mio dari terdakwa Herry Wirawan yang melakukan aksi pemerkosaan terhadap 13 santriwati dan 9 anak yang dilahirkan korban.

"Perlu saya sampaikan, dalam berkas perkara yang kami terima di penyidik yang disita baru motor yang punya nilai ekonomi yang lainnya adalah hanya administrasi fotokopi akta dan berikutnya," kata Asep usai rapat koordinasi putusan perkara Herry Wirawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Senin (9/1/2023).

Asep menuturkan, pihak jaksa telah meminta agar pengadilan dapat menyita dan merampas aset milik Herry yang tersisa. Namun, jaksa tak dapat melakukan perampasan dan penyitaan tanpa adanya keputusan dari pengadilan.

Menurutnya, ada harta selain motor yaitu berupa tanah serta bangunan yang dapat disita dan diberikan pada anak dari korban.

"Kami dapat informasi bahwa kami tidak dapat menyita perampasan karena tidak punya dasar tunggu keputusan pengadilan. Walau di awal kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan punya tanah dan bangunan," tuturnya.

Asep menjelaskan, apabila sudah disita pihak pengadilan, pihaknya bakal melakukan lelang. Uang hasil lelang kemudian diserahkan ke Pemprov Jabar untuk membiayai anak yang dilahirkan oleh korban.

"Seandainya nanti akan disegerakan ke pemprov lelang dulu, hasil lelang diberikan ke pemprov dalam rangka membiayai anak korban," kata dia.

Asep menuturkan, kejaksaan juga melakukan upaya akses pendidikan kepada para korban.

"Pendidikan dari 13 anak korban tiga orang sudah diakomodir. Bagaimana mereka tetap sekolah dan mengupayakan terus melanjutkan pendidikan karena jujur kami izin dari orang tua terhadap pendidikan mereka," kata dia.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, Pemprov Jabar siap menindaklanjuti aset dari terpidana mati Herry Wirawan yang akan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban.

"Kami siap untuk melaporkan pelimpahan aset yang nanti dilelang dan hasilnya masuk kas negara di Pemprov Jawa Barat," ujarnya.

"Uang negara itu akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan para korban yang harus kita bersamai baik secara fisik, psikologis, maupun eksistensi kesehariannya," dia menambahkan.

Emil menyatakan, Pemprov Jabar bersama OPD terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan menyiapkan perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari terdakwa, dan hal ini menjadi prioritas utama.

"Kami siap karena punya pengalaman melakukan pendampingan pendidikan kepada bayi-bayi di tempat-tempat yang sudah kami tentukan. Sampai suatu hari jika mereka sudah siap secara usia dan mental tentulah opsi-opsi dibersamai oleh ibu kandungnya pasti akan kami jadikan prioritas nomor satu dalam keputusan akhirnya," tuturnya.

Diketahui, biaya restitusi yang dibebankan kepada Herry sebesar Rp331.527.186. Setiap korban yang berjumlah 13 orang akan mendapatkan ganti rugi dengan nominal beragam.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan merampas harta atau aset terpidana Herry untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban hingga dewasa atau menikah.

Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan serta hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Ponpes Tahfidz Madani. Nantinya, aset tersebut diputuskan untuk dilelang. Setelah itu, hasil pelelangannya diserahkan ke Pemprov Jabar.

Majelis Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan restitusi tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada terdakwa Herry Wirawan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya