Kejaksaan Agung Nonaktifkan Jaksa yang Tuntut Ringan Pemerkosa Siswi di Lahat

Kejaksaan Agung menonaktifkan sementara pejabat dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat buntut tuntutan ringan terhadap dua terdakwa pemerkosa siswi SMA berinisial A (17).

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jan 2023, 07:33 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menonaktifkan sementara pejabat dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat buntut tuntutan ringan terhadap dua terdakwa pemerkosa siswi SMA berinisial A (17).

"Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penundtut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (9/1/2022).

Ketut mengatakan, JPU tersebut akan diperiksa terkait masalah tersebut. Sementara hasil eksaminasi ditemukan tindakan JPU dan pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil.

"Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," ucap Ketut.

Sehingga dari hasil eksaminasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) merekomendasikan agar hasil eksaminasi khusus diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional.

Selain melakukan pemeriksaan dan penonaktifan, kata Ketut, Kejagung juga telah memerintahkan Tim JPU Kejari Lahat mengajukan banding dalam perkara dugaan perkosaan oleh dua terdakwa OH (17) dan MAP (17).

"Dengan nomor yaitu, pertama Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023," ujar Ketut menyebutkansurat banding terdakwa pertama.

"Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023," tambah dia untuk surat terdakwa banding kedua.


Alasan Vonis Ringan

Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dua terdakwa perkosaan siswi SMA inisial A (17). Vonis ini tiga bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama 7 bulan penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lahat Frans Mona mengungkapkan, alasan JPU dalam memberikan tuntutan terhadap dua terdakwa atas banyak pertimbangan. Salah satunya adalah kedua terdakwa OH (17) dan MAP (17), merupakan anak di bawah umur dan masih tercatat pelajar aktif.

"Itu menjadi bagian dari pertimbangan JPU memberikan tuntutan," ungkap Frans, Senin (9/1).

Selain itu, JPU menemukan fakta baru yang terungkap dalam persidangan. Terungkap ada potongan video, foto, dan pesan singkat antara korban dan terdakwa.

"Itu terungkap dalam persidangan sehingga juga menjadi pertimbangan menentukan tuntutan," kata dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya