Catat, Cuti Haid dan Melahirkan Tak Dihapus Perppu Cipta Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan kalau cuti haid dan cuti melahirkan tidak dihapus Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja

oleh Arief Rahman H diperbarui 10 Jan 2023, 12:22 WIB
Ilustrasi cuti melahirkan ayah. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan kalau cuti haid dan cuti melahirkan tidak dihapus Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja. (dok. Foto Myriam Zilles/Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan memastikan kalau cuti haid dan cuti melahirkan tidak dihapus Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja. Aturan ini masih diatur dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi di penghujung 2022 lalu.

Melalui unggahan Instagram resminya, Kemnaker menjelaskan hal tersebut. Isi dari cuti haid dan melahirkan ini masih mengacu ke Undang-Undang Nomor 13 Yahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara, Kemnaker menyebut kalau Perppu Cipta Kerja sendiri tak melakukan perubahan atas peraturan tersebut. Sehingga, masih tetap dijalankan dalam proses ketenagakerjaan di Indonesia.

"Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam Undang-Undamg Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tulis akun tersebut seperti dikutip, Selasa (10/1/2023).

Karena tak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu Cipta Kerja. Sehingga acuan yang digunakan adalah UU 13/2003 Pasal 81 yang mengatur tentang cuti haid dan Pasal 82 yang mengatur tentang cuti melahirkan.

"Negara tetap hadir berikan perlindungan untukmu pekerja perempuan tanpa pengecualian. Jadi jangan khawatir ya," tulis akun tersebut.

Ketentuan cuti melahirkan tetap ada di Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan "Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan."

Selain ketentuan istirahat panjang dalam Perppu Cipta Kerja juga tidak dihapus. Ketentuan istirahat panjang masih ada dalam Pasal 79 ayat 5 Perppu Cipta Kerja yang berbunyi "Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."

Bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.

Lebih lanjut, yang menjadi pertanyaan masyarakat terkait hak cuti. Hak cuti dalam Perppu Cipta Kerja tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

 


Soal Pesangon

Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kalau uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tidak dihapus dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja.

Melalui akun Instagram resmi Kembaker, dijelaskan kalau Perppu Cipta Kerja mengatur uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ditambah lagi, Perppu Cipta Kerja juga mengatur uang penggantian hak.

"Perppu 2/2022 tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," seperti dikutip, Selasa (10/1/2023).

Adapun besaran masing-masing hak pekerja itu mengacu pada alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) tiap-tiap karyawan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang diterbitkan nantinya.

"Rekanaker baca berita kalau Uang pesangon dihilangkan?, Itu hoaks ya Rekanaker," tulis akun Kemnaker menjelaskan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Soal Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan hal yang sama. Indah menyebut kalau peraturan mengenai besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam PP Nomor 35/2022.

"Karena Perppu 2/2022 tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021," ujarnya.

Adapun Indah menegaskan, Perppu 2/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 30 Desember 2022. Maka, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Perppu 2/2022 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.

Serta, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.

 


Pesangon 9 Kali Gaji

Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) turut mengatur soal pembayaran pesangon hingga uang penghargaan bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusny diterima," dikutip dari Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja, Rabu (4/1/2023).

Untuk pembayaran pesangon, itu diberikan tergantung lama masa kerja si korban PHK, dengan maksimal uang pembayaran hingga 9 kali gaji.

Sementara buruh yang kena putus kontrak dengan masa kerja kurang dari setahun akan menerima pesangon 1 kali upah, dan yang durasinya lebih dari setahun berhak mendapat 2 kali upah.

Rincian Pesangon dalam Perppu Cipta Kerja

Berikut rincian besaran uang pesangon bagi para korban PHK dalam Pasal 156 ayat (2) Perppu Cipta Kerja:

a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah

b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah

c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah

d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah

e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah

f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah

g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah

h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah

i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya