Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tahun ini akan menerapkan Pajak Penghasilan berupa pajak natura/kenikmatan. Rencananya penarikan pajak natura mulai berlaku pada semeter I-2023.
"Harapannya ini semester depan ini bisa dijalankan pemotongannya," kata Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).
Advertisement
Saat ini pemerintah masih membahas aturan yang menjadi payung hukum pemotongan pajak natura. Namun Suryo memastikan aturannya akan keluar dalam waktu dekat.
"PMK ini belum terbit, sedang kami selesaikan detailnya agar memberikan keadilan," kata dia.
Suryo mengatakan ketika PMK ini sudah terbit, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak selama 3-6 bulan. Agar bisa dipahami terlebih dahulu oleh wajib pajak, pemotong pajak atau pemungut pajak.
Sebagai informasi, pajak naturan/kenikmatan merupakan pungutan yang dikenakan atas fasilitas atau imbalan yang diterima seorang karyawan dari perusahaan.
Meski begitu Suryo memastikan tidak semua fasilitas yang diterima pegawai akan dikenakan pajak natura.
Daftar yang Bebas Pajak Natura
Berikut ini fasilitas yang akan dibebaskan dari pemotongan pajak natura.
Fasilitas Makan/Minum:
- Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai
-Reimberstment makanan/minuman bagi pegawai dinas luar
Natura/kenikmatan daerah tertentu:
-Tempat tinggal, termasuk perumahan
- Pelayanan kesehatan
- Pendidikan
- Peribadatan
- Pengangkutan
- Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermootor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif
Harus disediakan sehubung dengan keamanan, kesehatan dan /atau keselamatan :
- Pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi
- Peralatan keselamatan kerja- Antar jemput pegawai
- Penginapan awak kapal/pesawat/ sejenisnya
- Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin,tes pendeteksi Covid-19)
Jenis dan/atau batasan tertentu:
- Bingkisan: bingkisan hari raya
- Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan: komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet)
- Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
- Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
- Fasilitas tempat tinggl yang ditujukan untuk menampung dan digunakan egawai secara bersama-sama (komunal): mes, asrama, pondokan
- Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial
Advertisement
Dirjen Pajak: Karyawan Gaji Rp 5 Juta Cuma Bayar Pajak Rp 25 Ribu Sebulan
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, menegaskan tidak ada perubahan tarif pengenaan pajak terhadap gaji karyawan Rp 5 juta, melainkan adanya perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi.
"Tarif berubah atau tidak melalui undang-undang, kalau dari UU sebenarnya tarifnya tidak berubah, yang berubah itu tarif yang diatas 35 persen. Tarif di bawah 35 persen tidak berubah, yang berubah lapisan penghasilan yang ada ditarif itu," kata Suryo Utomo dalam konferensi pers informasi perpajakan terkini di kantor DJP, Selasa(10/1/2023).
Adapun lapisan terbawah yang sebelumnya mencapai Rp 50 juta sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tarifnya tetap 5 persen.
Artinya, perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi ini untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi.
"Bahwa kalau namanya penghasilan ini apalagi penghasilan pribadi, bukan penghasilan diterima habis itu langsung dikalikan tarif, itu tidak," ujarnya.
Dia menjelaskan, bahasa sederhananya PTKP untuk orang yang belum beristri atau bersuami atau belum punya anak itu Rp 54 juta setahun. Maka berapapun penghasilan sebulan atau setahun nanti dikurangi PTKP nya Rp 54 juta per tahun baru kemudian dikalikan dengan tarif pajaknya.
"Kalau penghasilannya karyawan Rp 5 juta sebulan, setahun itu Rp 60 juta PTKP itu penghasilan tidak kena pajak bagi orang yang belum memiliki istri dan tangunggan itu Rp 54 juta setahun, kalau Rp 5 juta x 12 = Rp 60 juta dikurangi Rp 54 juta (PTKP) berarti tinggal Rp 6 jutaan. Nah, Rp 6 juta inilah yang dikalikan tarif dibriket 5 persen itu untuk penghasilan bersih sampai Rp 60 juta," ujarnya.
Alhasil bagi para pegawai yang penghasilannya Rp 5 juta sebulan, maka bayar pajaknya kalau diakumulasikan hanya Rp 300 ribu setahun (Rp 300 ribu dibagi 12 maka pajaknya hanya Rp 25 ribu sebulan).
"Kita-kira begitu. Jadi, dari penghasilan Rp 5 juta itu bayar pajaknya sebulan sekitar Rp 25 ribu. Bayar pajak itu dimaknai sesuatu yang harus dikeluarkan dan beban yang harus ditanggung oleh wajib pajak," jelasnya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com