Liputan6.com, Bandung - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperingatkan keracunan makanan diduga karena mengonsumsi jajanan ciki ngebul atau cikbul di Jawa Barat. Kasus keracunan dari makanan berasap memakai nitrogen itu ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Dinas Kesehatan provinsi, kota, dan kabupaten juga rumah sakit di Jawa Barat untuk secepatnya melaporkan pada Kemenkes jika ditemukan kasus keracunan pangan karena konsumsi jajanan cikbul.
Advertisement
Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nina Susana menyatakan, terkait keracunan makanan (kermak) pada beberapa anak sekolah, ada beberapa upaya penanggulangan sementara yang telah dilakukan untuk penanganan KLB jajanan ciki ngebul tersebut.
Pertama, melanjutkan informasi Surat Edaran (SE) kewaspadaan dari Kemenkes ke Dinkes kabupaten/kota. Kedua, melakukan penyelidikan epidemiologi kasus yang dilaporkan. Ketiga, memantau terus perkembangan kasus dan kemungkinan penambahan jumlah.
"Keempat, mengimbau Dinkes kabupaten/kota untuk meninjau kembali izin usaha makanan dengan nitrogen cair. Dan, kelima Dinkes Jabar menyiapkan SE khusus ke Dinkes Kabupaten/Kota mengenai kewaspadaan makanan dengan nitrogen," kata Nina dikutip dari siaran pers, Selasa (10/1/2023).
Adapun Dinkes Jabar mendapatkan laporan keracunan makanan dari jajanan ciki ngebul dari sejumlah Dinkes kab/kota. Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, melaporkan telah terjadi lonjakan kasus keracunan makanan pada siswa SDN Ciawang setelah menyantap jajanan cikbul pada 15 November 2022 lalu.
Sementara itu, pada 3 Januari 2023 kemarin Dinas Kesehatan Kota Bekasi menerima informasi dari Sudinkes Jakarta Timur bahwa ada pasien keracunan Ciki Ngebul yang dirawat di RS Haji Jakarta Timur.
Baru-baru ini, pada kasus yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, berdasarkan pemaparannya, terdapat 24 anak mengonsumsi cikbul pada periode yang sama, 7 bergejala dan telah diobservasi di puskesmas, telah sembuh sejumlah 6 orang dan telah pulang, 1 orang dirujuk ke RS SMC Tasik, dan telah pulang beberapa hari kemudian.
Lalu di Kota Bekasi terdapat 4 anak mengkonsumsi di periode yang sama, 3 orang tidak bergejala sedangkan 1 bergejala (dirujuk hingga dilakukan operasi) di RS Haji Jakarta Timur.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Jabar Ryan Bayusantika menjelaskan, kemungkinan ada sisa nitrogen cair terminum.
Ia berharap masyarakat lebih berhati-hati karena ternyata makanan yang mengandung cairan nitrogen berbahaya bagi anak-anak.
Dinas Kesehatan kabupaten/kota di Jawa Barat akan terus mengkaji kemungkinan larangan peredaran makanan bernitrogen cair, dan akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk meningkatkan kewaspadaan atas konsumsi ciki ngebul oleh anak-anak.
Kementerian Kesehatan RI melalui surat No. SR. 01.07/111/5/67/2023 meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan di daerah untuk melapor ke Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap akibat dicampur nitrogen cair.