Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh terhadap pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menimbang bahwa eksepsi termohon dikabulkan. Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar demikian putusan praperadilan yang dibacakan hakim Hariyadi, Selasa (10/1/2023).
Advertisement
Sementara dalam putusan selanjutnya, hakim menyatakan mengabulkan eksepsi nota keberatan dari KPK. Dengan begitu, penetapan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA oleh KPK masih dinyatakan sah.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, KPK yakin permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh akan ditolak oleh hakim. Putusan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 10 Januari 2022.
"Argumentasi KPK dalam jawaban yang sudah dibacakan sebelumnya telah dikuatkan oleh keterangan ahli dan alat bukti lainnya," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 9 Januari 2023.
Ali mengulas pernyataan saksi ahli Muhammad Arif Setiawan, bahwa lingkup kewenangan praperadilan telah ditentukan dalam KUHAP yaitu memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi atau permintaan rehabilitasi apabila perkara tidak diajukan ke pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP.
"Praperadilan tidak masuk menentukan pembuktian kesalahan terdakwa," jelas dia.
Penetapan Tersangka
Ali mengatakan, penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap penyidikan. Penetapan tidak digantungkan pada waktu, melainkan sejak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup yaitu sekurang-kurangnya 2 alat bukti.
Mengenai pemeriksaan calon tersangka dalam Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014, hal tersebut lebih untuk keperluan fair trial and due process of law. Namun, Mahkamah Konstitusi tidak menafsirkan apa itu calon tersangka dan tidak dibahas dalam putusan tersebut.
"Ahli berpendapat calon tersangka itu adalah orang yang sudah diperiksa baik tahap penyelidikan maupun penyidikan baru menjadi tersangka. Yang penting sudah pernah diperiksa sebelum jadi tersangka baik di tahap penyelidikan atau penyidikan," kata Ali.
Advertisement