BPJS Ketenagakerjaan Sulap JMO Jadi Super Apps, Bisa Pinjam Duit hingga Bayar KPR

BPJS Ketenagakerjaan siap mengembangkan aplikasi Jamsostek Online (JMO) jadi sebuah super apps.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Jan 2023, 19:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan aplikasi digital BPJSTKU generasi kedua yang telah diluncurkan sejak Januari 2019 dan terus disosialisasikan kepada pekerja untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan program BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan siap mengembangkan aplikasi Jamsostek Online (JMO) jadi sebuah super apps. Nantinya, layanan ini bisa dipakai oleh pengguna yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk meminjam uang darurat hingga membayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan Budi Hananto mengatakan, aplikasi JMO kini sudah memiliki dompet digital (e-wallet), yang nantinya bakal lebih diperkaya oleh berbagai fitur.

"Kita ada program manfaat layanan tambahan untuk perumahan. Kita ada kerjasama dengan BTN, jadi kita dapat diskon lah dengan lebih murah lewat manfaat layanan tambahan untuk perumahan (KPR)," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Selain itu, Budi menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga telah bekerjasama dengan Bank Raya, anak usaha dari BRI menyiapkan layanan pinjaman uang untuk kebutuhan darurat.

"Terus sekarang di JMO juga ada dana siaga. Kita kerjasama dengan Bank Raya. Ini bukan pinjol ya, tapi mereka bisa mendapatkan dana siaga dengan persyaratan tertentu," ungkapnya.

"Tapi tidak diasosiasikan dengan pinjaman online, tapi pinjaman lewat perbankan cuman kita fasilitasi lewat JMO," tegas Budi.

 


Sudah Bisa Cek Saldo

Layanan cepat tanggap terkait adanya PHK massal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di kota Gresik, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

Adapun saat ini, JMO sudah bisa digunakan untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Lewat aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa memproses klaim untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di bawah Rp 10 juta. Ke depannya akan dikembangkan lebih lanjut untuk klaim seluruh jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

"Nanti akan dikembangkan untuk klaim yang lain. Klaim yang lain kan, untuk kecelakaan kerja dan kematian kan masih harus ke kantor karena ada administrasi. Nah ini yang akan segera kita kembangkan. Termasuk juga dengan jaminan pensiun," imbuh Budi.

Tidak hanya itu, ia berharap e-wallet ini juga akan mempermudah transaksi para penerima manfaat dari golongan Bukan Penerima Upah (BPU) alias pekerja informal yang belum terjamah bank.

"Nantinya akan jadi penampungan seperti rekening. Sekarang e-walletnya sudah ada, tapi untuk penampungnya, kita masih harus kembangkan. Safenya, keamanannya, dan lain sebagainya," kata Budi.

Tak sampai di situ, BPJS Ketenagakerjaan ke depan akan terus memperkaya layanannya di Super Apps JMO. "Nanti ke depannya banyak kejutan-kejutan di JMO. Termasuk e-wallet," tandasnya.


BPJS Ketenagakerjaan Terima Dana Rp 4,7 Triliun, Buat Apa Saja?

BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal saat ini dengan BPJAMSOSTEK.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengucurkan Rp 4,78 triliun untuk dana operasional BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di 2023.

Alokasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.02/2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023.

Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan Budi Hananto menyampaikan, dana Rp 4,78 triliun itu akan digunakan untuk kegiatan operasional di ratusan kantor cabang.

"Kita kan ada 325 kantor yang menyebar di berbagai kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jadi digunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari, terutama kepesertaan dan pelayanan," kata Budi saat dijumpai di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Rinciannya, ia menguraikan, alokasi uang itu bakal dipakai untuk bermacam aktivitas. Khususnya dalam mengkampanyekan program perlindungan bagi para pekerja yang belum ter-cover.

Terlebih pada 2023, BPJS Ketenagakerjaan bakal lebih menyasar para pekerja informal yang tidak berkantor, atau bukan penerima upah (BPU) seperti nelayan hingga petani.

"Harus sosialisasi ke Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), kelompok nelayan, sales, sosialisasi lah di lapangan. Lalu misal perusahaan meminta diundang HRD untuk memberi perlindungan kepesertaan, termasuk dana iklan walau jumlah enggak banyak," papar Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya