Liputan6.com, Jakarta - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, menyatakan siap menyelesaikan pembayaran kerugian korban KSP Indosurya. Hal tersebut dia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dia bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (11/1/2023).
"Jika saya diberikan kesempatan oleh para korban, saya akan berusaha dan optimis untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kerugian para korban," ujar dia dalam pembelaannya.
Advertisement
Henry mengaku merasakan penderitaan para anggota KSP yang mengalami kerugian karena kasus gagal bayar. Henry mengaku tidak akan menutup mata dan siap mengembalikan hak para anggota.
"Sebagaimana komitmen saya sejak awal, saya tidak akan menutup mata terhadap kerugian-kerugian yang dialami oleh para anggota KSP Indosurya Inti/Cipta dan dengan penuh itikad baik, Saya melalui PT Sun International Capital akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh anggota KSP Indosurya Inti/Cipta," kata Henry.
Menurut Henry, komitmennya tersebut seharusnya dilakukan melalui skema penyelesaian utang yang telah dituangkan dalam Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Henry menyebut niat untuk membayar utang ini juga sebagai iktikad baik untuk menjaga reputasinya dan keluarganya sebagai pebisnis. Dia menyampaikan akan bertanggung jawab menyelesaikan kerugian para korban.
"Bukankah tujuan dari persidangan ini adalah untuk meminimalisir kerugian-kerugian yang dialami oleh para korban? Oleh karena itu, izinkan saya untuk melanjutkan usaha saya dalam menyelesaikan pembayaran seluruh kerugian yang dialami oleh para korban yang mana sejak tahun 2020 telah saya laksanakan sepenuh hati," kata dia.
Henry mengatakan, dirinya telah melakukan pembayaran utang sebesar Rp2,7 triliun lewat mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dia menyesal upaya itu terhambat karena dirinya tengah ditahan atas perkara ini.
"Karena niat baik dan iktikad baik dari saya untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar selama 2 tahun, saya tidak kabur dan sudah membayarkan melalui mekanisme PKPU dan asset settlement dengan nilai Rp2,7 triliun ini adalah fakta dan nyata. Sangat disesali saya sekarang berada di dalam tahanan, saya terhambat untuk menyelesaikan semua permasalahan ini," tutur Henry.
Henry kembali mengatakan perkara ini merupakan permasalahan perdata. Dia memohon putusan bebas kepada majelis hakim.
"Saya meyakini telah keliru dalam menilai pendirian dan pengelolaan KSP Indosurya Inti/Cipta, bahwa baik dalam pendirian KSP Indosurya Cipta, penghimpunan dana hingga terjadi kondisi gagal bayar KSP Indosurya Cipta. Seluruhnya di dalam domain perikatan atau keperdataan antara para anggota dan KSP Indosurya Cipta, bukan perbuatan pidana atau perbuatan yang dapat memidanakan saya," ucapnya.
Henry menyampaikan banyak orang yang menginginkan dirinya dihukum seberat-beratnya seperti tuntutan JPU. Dia menyebut hal itu bukan atas asas keadilan, melainkan atas dasar kemarahan para korban.
"Bukan karena demi keadilan, tetapi karena kemarahan atas sumirnya pembuktian dan kemarahan para anggota Koperasi KSP Indosurya Inti/Cipta yang didasari atas ketidaktahuan atau tidak pahamnya mereka terhadap penyebab gagal bayarnya KSP Indosurya Inti/Cipta, tanpa peduli kebenaran dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang mulia ini," ujar Henry.
Krisis Keuangan Global
Secara terpisah, penasihat hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo, menjelaskan latar belakang terjadinya gagal bayar KSP Indosurya. Dia menyebut hal itu terjadi akibat krisis keuangan global pada 2018-2019.
"Kendala Kospin Indosurya Cipta dalam membayar imbal jasa dan melakukan pencairan kepada pemegang sertifikat simpanan berjangka, terjadi karena dampak krisis sektor finansial atau keuangan global pada 2018 hingga 2019, diperparah wabah pandemi COVID-19 yang telah merebak sejak awal tahun 2020 sampai sekarang, hingga dunia usaha mengalami kelesuan," kata Soesilo.
Terkait gagal bayar, Soesilo menyatakan Henry Surya menunjukkan itikad baik. Hal tersebut tercermin dari penyelesaian pengembalian dana simpanan berjangka anggota KSP Indosurya.
"Terkait gagal bayar a quo, sesungguhnya terdakwa Henry Surya telah menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan pengembalian dana simpanan berjangka anggota, melalui Putusan PKPU Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/ 2020/PN.Niaga.Jkt.Pst," kata Soesilo.
Soesilo pun meminta agar kliennya dapat dibebaskan dari dakwaan JPU. Lebih lanjut, Soesilo mengatakan, jika dipaksakan dinyatakan bersalah, dia meminta majelis hakim tak menjatuhkan hukuman pidana atas Henry Surya.
"Namun, jika terdakwa dipaksakan untuk dinyatakan bersalah, penasihat hukum dan terdakwa memohon dengan segala hormat agar Yang Mulia Majelis Hakim memberikan putusan, pertama, perbuatan terdakwa Henry Surya sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama, bukan merupakan tindak pidana," tuturnya.
Advertisement