Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya bakal masuk ke tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, pada Selasa (17/1/2023) pekan depan.
Usai melewati berbagai tahapan agenda pemeriksaan selama persidangan. Majelis Hakim mempersilahkan Ferdy Sambo untuk menyampaikan apa yang dirasakannya ketika terseret dalam perkara ini.
Advertisement
"Setelah proses rangkaian penyidikan, rangkaian persidangan sampai saatnya saudara diperiksa sebagai terdakwa apa yang saudara mau sampaikan," kata hakim kepada Sambo sebelum mengakhiri sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Lantas, Sambo menyampaikan jika dirinya telah merasa bersalah dan menyesal. Kesadaran itu, terpikir ketika menjalani penahanan selama 151 hari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Saya merasa bersalah karena emosi menutup logika saya. Saya menyampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan yang pertama kepada keluarga korban karena emosi saya kemudian menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia," ucap Sambo.
Kemudian, Sambo menyampaikan rasa penyesalan kepada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi yang harus ikut terseret bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Rasa penyesalan dan bersalah kedua saya sampaikan kepada saudara Richard Eliezer karena perintah hajar itu kemudian dilakukan penembakan, itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu," sebutnya.
"Ketiga saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan yang dalam pada istri saya (Putri Candrawathi), Ricky dan Kuat yang harus saya libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga sehingga mereka harus menjadi terdakwa sekarang," tambah dia.`
Minta Maaf ke Kapolri
Tak hanya itu, Sambo juga turut meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, rekan sesama anggota serta institusi Polri yang telah tercoreng akibat ulahnya. Bahkan, turut meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan masyarakat.
"Menyebabkan citra Polri menjadi turun dan beberapa rekan sejawat saya harus diproses hukum. Saya juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan kepada bapak Presiden dan masyarakat Indonesia. Karena harus tersita perhatiannya dalam perkara ini karena kesalahan saya," tuturnya.
Lalu terakhir, Sambo turut meminta maaf kepada keluarganya anak-anaknya dan istrinya yang harus ikut terdampak akibat kasus ini. Ia pun mengakui semua kesalahannya dan siap bertanggung jawab.
"Istri saya harus ditahan dan anak-anak saya harus sendiri mencapai cita-citanya yang mulia. Saya bersalah yang mulia karena emosi saya yang menutup logika. Saya mohon yang mulia dan jaksa penuntut umum bisa menilai bijak dan objektif terhadap kesalahan saya ini. Demikian yang mulia," tuturnya.
"Baik kami akan catat penyesalan saudara dan pengakuan saudara merasa bersalah tadi," balas Hakim.
Advertisement
Dakwaan Ferdy Sambo
Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Kuat Maruf, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com