Liputan6.com, Jakarta Perdebatan sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup dan terbuka mencuat, setelah sejumlah pihak yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan dasar keinginan para penggugat memberlakukan sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos partai politik.
Dalam perkara yang telah terdaftar dengan nomor 114/PUU-XX/2022, nantinya MK akan menggelar sidang judicial review atau uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Lantas bagaimana peluang gugatan tersebut?
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai seharusnya peluang gugatan proporsional terbuka sangat kecil dikabulkan MK. Karena, persoalan ini seharusnya telah selesai lewat putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 tentang sistem proporsional terbuka.
"Perdebatan soal konstitusionalitas sistem pemilu sudah selesai. MK sudah menyatakan sistem pemilu proporsional terbuka merupakan pilihan konstitusional yang mengejawantahkan atau menerapkan konstruksi pasal 1 ayat 2 soal kedaulatan rakyat," kata Feri saat dihubungi merdeka.com, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga
Advertisement
Menurutnya, penafsiran perihal kedaulatan rakyat dalam sistem pemilu telah sesuai penerapan proporsional terbuka. Dengan kekuasaan penuh ada di tangan rakyat dalam menentukan pilihannya apakah ke calon legislatif langsung atau partai.
"Sementara kalau meletakan sistem proporsional tertutup, maka peletakan penentuan calon legislatif itu berada di tangan ketua partai," sebutnya.
Sistem juga telah sesuai dengan asas pemilu sebagaimana Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) Jurdil (Jujur dan Adil). Sehingga telah sejalan UUD 1945 Pasal 22E, untuk pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Langsung maka tentu saja yang akan menentukan secara langsung calon wakilnya yang duduk adalah rakyat itu sendiri bukan ketua umum partai," kata dia.
Ikuti Proses Hukum
Terlebih, lanjut dia, putusan MK bersifat final and binding bermakna bahwa putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang tidak ada ruang hukum untuk mengujinya lagi.
"Nah sementara, jika MK mencoba mengubah dan menginterpretasikan yang lain banyak problematikannya," bebernya.
Adapun dampak jika MK mengabulkan gugatan tersebut akan berimbas pada pelaksanaan pemilu yang tinggal menuju 14 bulan menuju hari H, 14 Februari 2024.
"Kalau berubah sistem tentu akan merepotkan kita kembali. Perlu sosialisasi, publik akan kebingungan para pemilih ya, peserta juga akan menyesuaikan strateginya, dan tentu penyelenggara harus mensosialisasikan sistem yang baru," ucapnya.
"Kedua tentu MK akan dituding sebagai peradilan yang tidak konsisten, karena putusannya berubah ubah sesuai kepentingan partai politik penguasa," tambah dia.
Advertisement
Gugatan Ke MK
Sebelumnya, Sistem Pemilu proporsional terbuka atau memilih calon legislatif langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi. Penggugat menginginkan pemilihan umum memberlakukan sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos partai politik.
Uji materiil itu diajukan oleh kader PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono, kader NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tercatat dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
"Adanya sistem proporsional terbuka didasarkan pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008. Putusan tersebut diambil menggunakan standar ganda, yakni nomor urut dan suara terbanyak sehingga Mahkamah memutuskan mengabulkan pasal a quo. Apabila melihat sejarah pemilu di Indonesia sebelumnya, sebelum UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum menggunakan proporsional tertutup di mana pemilih hanya memilih partai politik karena sejatinya berdasarkan UUD 1945 kontestan pemilu legislatif adalah partai politik,"kata kuasa hukum pemohon Sururudin saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/11).
"Kemudian partai politiklah yang menunjuk anggotanya untuk duduk di DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota. Oleh karena itu, dengan mengacu pada alasan-alasan yang kami terangkan di atas memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.
Sejumlah alasan disampaikan para pemohon dalam sidang perdana tersebut. Sistem pemilu yang memilih calon legislatif secara langsung dinilai hanya menjual diri calon bermodal populer tanpa ikatan ideologis dengan partai. Calon tersebut juga tidak punya pengalaman organisasi partai politik atau organisasi sosial politik.
Maka, ketika terpilih menjadi anggota DPR atau DPRD, calon legislatif itu tidak mewakili organisasi partai politik, tetapi mewakili diri sendiri. Menurut pemohon, harus ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah melalui proses pendidikan, kaderisasi dan pembinaan ideologi partai.
Alasan Lain Pemohon
Alasan lain pemohon, melalui sistem pemilihan calon legislatif secara langsung, menimbulkan individualisme para politisi yang mengakibatkan konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik. Sistem proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik dan persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual dalam pemilu. Pemohon memandang, persaingan itu harusnya terjadi antar partai politik, karena sesuai UUD 1946 Pasal 22E ayat (3) peserta pemilu adalah partai politik.
"Sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Dalam praktiknya, calon anggota legislatif yang terpilih dalam pemilu berdasarkan sistem suara terbanyak tidak memiliki perilaku dan sikap yang terpola untuk menghormati lembaga kepartaian, lemahnya loyalitas pada partai politik dan tidak tertib pada garis komando kepengurusan partai politik.hal ini akan berakibat pada krisis kelembagaan partai politik dalam berbangsa dan bernegara," papar Sururudin.
Pemilihan coblos calon legislatif secara langsung juga membuat pemilu berbiaya mahal. Persaingan antar calon legislatif menjadi tidak sehat karena mendorong kecurangan berupa politik uang kepada penyelenggara. Selain itu, sistem proporsional terbuka juga memakan biaya mahal dari anggaran negara, karena harus mencetak lebih untuk caleg anggota DPR, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam gugatan ini, pemohon meminta MK menyatakan frasa terbuka pada Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Menyatakan frasa 'proporsional' pada Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," tutup Sururudin.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement