Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, proses hukum dan kode etik Aiptu AR, anggota Polri Polres Pamekasan, yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap istrinya, MH (41), tetap berlanjut.
"Meskipun korban atau pelapor, dalam hal ini adalah istri yang bersangkutan sudah mencabut aduannya, tapi proses hukum terkait kode etik masih terus berjalan," ujarnya, Selasa (10/1/2023)
Advertisement
Kombes Dirmanto mengatakan, terkait kasus asusila yang dilakukan Aiptu AR, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.
"Ini merupakan komitmen dan bukti organisasi polri untuk melakukan upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana," ucapnya.
Dirmanto menyebut, Aiptu AR sampai saat ini masih dalam pemeriksaan dan masih diamankan di Bidpropam Polda Jatim.
"Rencananya hari akan dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, apakah ada proses pidana, nanti kita tunggu saja pemeriksaan dari bidpropam," ujarnya.
Sebelumnya, wanita berinisial MH (41) mencabut Aduan Masyarakat (Dumas) yang dibuat di Polda Jatim terkait perkara asusila yang telah dilakukan oleh suaminya yaitu Aiptu AR, oknum polisi anggota Polres Pamekasan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum MH, Subaidi. Menurutnya, pencabutan dumas oleh MH ini didasari kalau pihak keluarga pelapor sudah melakukan pertemuan dengan keluarga terlapor. Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati bahwa masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Dari pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan," ujar Subaidi di Mapolda Jatim, Selasa (10/1/2023).
Anak-Anak Terdampak
Selain itu, lanjut Subaidi, pencabutan dumas juga mempertimbangkan kondisi psikis anak. Sejak mencuatnya kasus ini, anak MH dan Aiptu AR disebut oleh Subaidi, tidak masuk sekolah dan tidak kuliah.
"Karena malu kepada teman-temannya, karena menjadi cemoohan," ucapnya.
Subaidi mengaku bahwa kliennya yang juga pelapor dalam kasus ini, mengaku sudah puas dengan proses yang ada saat ini. "Sudah cukup puas memberikan sanksi sosial, yaitu terlapor sudah ditahan di Mapolda Jatim," ujarnya.
Subaidi menegaskan, dengan pencabutan dumas ini bukan berarti proses penindakannya berhenti begitu saja. "Namum dengan dicabutnya dumas ini dan pemberian maaf dari pelapor, mungkin menjadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor," ucapnya.
Advertisement