Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan praktik penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. Upaya pengelundupan ini dilakukan melalui perairan Aceh dan Sumatera Utara.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat menerangkan kalau penyelundupan ini terkait dengan jaringan gelap narkotika Indonesia-Malaysia. Dia juga menceritakan kronologis penangkapannya.
Advertisement
“Penangkapan berawal dari informasi Ditipidnarkoba Bareskrim Polri tentang rencana masuknya narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia menuju perairan Aceh. Kemudian, Tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, dan Bea Cukai Belawan melakukan patroli laut di perairan yang dicurigai,” ujar Syarif, dalam Konferensi Pers, mengutip keterangan resmi, Rabu (11/1/2023).
Syarif mengatakan setelah melakukan penelusuran, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial I, ES, dan F sebagai kurir darat yang membawa 50 kg sabusabu dalam sebuah mobil, di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (4/1/2023). Tidak jauh dari lokasi penangkapan, tim berhasil menangkap tersangka lain berinisial B, S alias Sadek, dan J alias Bulat yang bertugas sebagai sebagai kurir laut.
“Berdasarkan interograsi tiga tersangka yang bertugas sebagai kurir darat, mereka diperintahkan oleh seseorang yang disebut Mr. X untuk menjemput sabu-sabu yang dibawa oleh kurir laut. Setelah dikembangkan, tim berhasil menangkap tersangka berinisial U di Lhokseumawe yang berperan sebagai pencari tekong dan pencari boat. Tim juga berhasil menangkap tersangka berinisial R yang bertugas mengambil barang di sebuah café di Medan atas perintah HS dan Z yang merupakan tahanan Lapas Tanjung Gusta,” jelas Syarif.
Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sejumlah 50 kg yang dibungkus dengan kemasan teh cina pada tiga bungkus kantong plastik, 1 unit mobil warna abu-abu, 1 unit boat oskadon, dan sejumlah alat komunikasi.
Tim juga berhasil mengamankan sebanyak 10 orang tersangka dengan rincian 3 orang sebagai kurir darat, 3 orang sebagai kurir laut, 1 orang sebagai pencari boat, 1 orang sebagai kurir yang akan menerima barang, dan 2 orang yang telah berstatus sebagai narapidana. Sementara seseorang yang disebut sebagai Mr. X masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ancaman Pidana
Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda minimal senilai satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga.
Syarif mengatakan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Sinergi Bea Cukai dan Polri merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
Advertisement
Tindak 216 Eksportir
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan penindakan kepada 216 eksportir yang melanggar aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Para eksportir ini tidak menaruh dana Devisa Hasil Ekspor sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.
Penindakan Ditjen Bea Cukai kepada ratusan eksportir tersebut adalah sanksi administratif berupa denda dengan total nilai mencapai Rp 4,5 miliar.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan denda yang dikenakan pada ratusan eksportir itu nilainya mencapai Rp 53 miliar. Namun hingga saat ini, baru Rp 4,5 miliar yang masuk ke kas negara.
"[Sanksi] dikenakan terhadap 216 lebih eksportir sesuai ketentuan, dan sampai saat ini sudah masuk sekitar Rp 4,5 miliar dari hasil jatuh tempo," ujarnya dikutip dari Belasting.id, Rabu (4/1/2023).
Askolani menekankan ada batas waktu pelunasan tagihan bagi para eksportir yang dikenai sanksi. Dia menyebutkan batas pelunasan paling lambat 7 bulan sejak diterbitkannya surat tagihan.
Devisa Ekspor
Sebagai informasi, DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Nantinya, eksportir memasukkan devisa itu ke rekening khusus DHE SDA.
Eksportir yang tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus akan dikenakan denda. Adapun pungutan denda itu disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sejalan dengan itu, sedikitnya ada Rp4,5 miliar hasil pungutan denda yang sudah diterima negara dalam bentuk PNBP. Askolani menyampaikan DJBC akan mengawal proses pelunasan tagihan denda tersebut.
"Tentu akan kami pantau dan [pembayaran denda] diselesaikan sesuai kewajiban mereka [para eksportir pelanggar aturan Devisa Hasil Ekspor]," kata Askolani.
Advertisement