Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima rekomendasi justice collaborator (JC) atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Harapan yang pertama tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukkan rekomendasi LPSK bahwa E sebagai JC," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).
Advertisement
Sebab, bila rekomendasi JC dari LPSK kepada Bharada E diterima dan dimasukkan dalam draf tuntutan hari ini, maka tuntutan hukuman yang akan dimintakan JPU kepada Majelis Hakim akan lebih ringan.
"Kalau memang dimasukkan sebagai JC otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan. Intinya sih seperti itu," ucap dia.
Menurut dia, berdasarkan pengalaman LPSK seorang JC yang diterima JPU biasanya akan mendapatkan keringanan tuntutan hukuman dibandingkan dengan terdakwa lainnya. Sehingga, besar kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan Hakim pun akan lebih ringan.
"Menurut pengalaman LPSK, kalau dia sebagai JC dia diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa-terdakwa lainnya. Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," jelasnya.
Sebelumnya, JPU bakal membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (11/1/2023).
"Tuntutan Eliezer dulu," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi.
Dakwaan Bharada E
Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement