LPSK Harap Tuntutan Bharada E Lebih Ringan dengan Diterimanya JC

LPSK menyebut, bila rekomendasi JC kepada Bharada E diterima dan dimasukkan dalam draf tuntutan hari ini, maka tuntutan hukuman akan lebih ringan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jan 2023, 10:05 WIB
Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Tiga terdakwa yaitu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan bersama dalam persidangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima rekomendasi justice collaborator (JC) atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Harapan yang pertama tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukkan rekomendasi LPSK bahwa E sebagai JC," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).

Sebab, bila rekomendasi JC dari LPSK kepada Bharada E diterima dan dimasukkan dalam draf tuntutan hari ini, maka tuntutan hukuman yang akan dimintakan JPU kepada Majelis Hakim akan lebih ringan.

"Kalau memang dimasukkan sebagai JC otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan. Intinya sih seperti itu," ucap dia.

Menurut dia, berdasarkan pengalaman LPSK seorang JC yang diterima JPU biasanya akan mendapatkan keringanan tuntutan hukuman dibandingkan dengan terdakwa lainnya. Sehingga, besar kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan Hakim pun akan lebih ringan.

"Menurut pengalaman LPSK, kalau dia sebagai JC dia diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa-terdakwa lainnya. Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," jelasnya.

Sebelumnya, JPU bakal membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (11/1/2023).

"Tuntutan Eliezer dulu," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi.


Dakwaan Bharada E

Bharada E menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan 11 orang saksi, sembilan di antaranya merupakan anggota Polri dan dua sisanya karyawan swasta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E di Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya