Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di ruas jalan Ibu Kota masih berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Heru menjelaskan bahwa Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) itu dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Advertisement
"Ya ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," kata Heru di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Kemudian, kata Heru agar dapat diterapkan Raperda tersebut perlu dirumuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Lalu, diturunkan kembali jadi Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub).
"Terus jadi Perda. Setelah jadi Perda, turun masih dibahas lagi, bisa Pergub, bisa Kepgub," kata dia.
Menurut Heru setelah itu barulah dibahas soal proses bisnisnya. Dengan maksud mencari pengelola badan usaha penerapan kebijakan ERP.
"Proses bisnisnya masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD," terangnya.
Menurut Heru tahapan lainnya yang juga perlu dibahas adalah mengenai titik-titik penerapan jalan berbayar. Usai titik-titik ruas jalan ditentukan, pembahasan berikutnya menyepakati tarif yang dikenakan.
"Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja, walau pun kita sudah tahu titiknya tidak jauh dari yang sekarang dikenakan 3 in 1. berikutnya adalah tarif, tarif saya tidak menyampaikan," katanya.
Lebih lanjut, Heru menuturkan bahwa kebijakan jalan berbayar juga memerlukan pembahasan dengan pemerintah pusat. Pembahasan, kata dia direncanakan secepatnya di 2023 ini.
"Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," ucapnya.
Kata Polisi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan memberlakukan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyambut baik upaya-upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi persoalan kemacetan.
"Pasti setiap kebijakan kan tujuannya untuk itu. Bagaimana agar lalu lintas berjalan. Tapi rencana itu memang dibuat oleh Pemprov," kata Latif kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Menuru dia, kebijakan jalan berbayar mirip seperti ganjil genap (gage). Targetnya yakni mengatur volume kendaraan khususnya di ruas jalan yang diterapkan ERP.
"Pembatasan untuk aktivitas masyarakat seperti kebijakan gage sebenarnya. Tapi kan ini ada beberapa ruas yang memang istilahnya untuk mengurangi kemacetan di jalan berbayar itu," ujar dia.
Latif mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya turut dilibatkan dalam pelaksanaan ERP. Sebab, persoalan lalu lintas tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak saja.
"Iya tentunya pasti akan terlibat. Ini kan masalah lalu lintas tidak bisa dipikul sendiri, harus semuanya bergotong-royong," ucap dia.
Advertisement