Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Papua.
Lukas Enembe ditangkap KPK saat sedang makan siang di sebuah restoran di Kota Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT kemarin.
Baca Juga
Advertisement
"Partai Demokrat sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob, mengapresiasi setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK maupun lembaga-lembaga penegak hukum lainnya sepanjang tidak tebang pilih, mengedepankan prinsip keadilan, dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," kata Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Dia menyatakan bahwa Partai Demokrat telah melepas jabatan Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua. Hal itu dilakukan agar Lukas Enembe dapat berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya.
"KPK dalam menangani kasus ini kami yakin telah mencermati kondisi kesehatan Lukas Enembe yang kami dengar sempat sakit serius," tutur Herzaky.
Reporter: Alma Fikhasari
Merdeka.com
Lukas Enembe Perlu Perawatan Medis Sementara
KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur. Meski begitu, hasil pemeriksaan dokter menyatakan Lukas memerlukan perawatan medis terlebih dahulu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter RSPAD Gatot Subroto dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK.
“Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” tutur Ali kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Ali belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe atas kasus korupsi yang menjeratnya dilakukan. Namun dia menegaskan bahwa penyelesaian penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan KPK dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan lainnya.
“Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak Tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali.
Advertisement