KPK Konsultasi ke Mahfud Md Sebelum Tangkap Lukas Enembe

Mahfud menyatakan, kasus yang menjerat Lukas Enembe murni soal hukum. Sebab, konstruksi dan kronologis kasusnya sudah digamblangkan oleh KPK.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Jan 2023, 13:40 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD memberi sambutan saat acara Hitung Mundur Penghentian Siaran TV Analog di halaman Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari. Peralihan siaran TV analog ke TV digital merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk mendigitalisasi bidang penyiaran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara soal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, sebelum penangkapan pada sore kemarin, sepekan sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri sudah berkonsultasi terlebih dahulu.

"Lukas melakukan aktivitas seperti tidak sakit, meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain, sehingga sesudah berkonsultasi dengan saya, membicarakan dengan saya ketua KPK pada 5 Januari 2023 sore, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap,” kata Mahfud kepada awak media, Rabu (11/1/2023).

Mahfud pun mengapresiasi tindakan KPK. Dia memastikan, penangkapan murni tentang penegakan hukum tanpa politisasi.

"Saya ingin menyampaikan, pemerintah mengapresiasi KPK yang telah menangkap Lukas Enembe dan membawa ke Jakarta kemarin. 

Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda karena Lukas menyatakan sakit oleh dokter yang dipilihnya,” jelas dia.

Mahfud menyatakan, kasus yang menjerat kader Demokrat tersebut murni soal hukum. Sebab, konstruksi dan kronologis kasusnya sudah digamblangkan oleh KPK. Dia berharap, tidak adalagi pihak yang mengaitkan soal penangkapan Lukas dengan persoalan lain kecuali hukum.

 


Tak Ada Kepentingan Selain Soal Hukum

Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023) malam. Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diperiksa sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Mahfud mengakui, penangkapan Lukas terbilang telat karena alasan sakit. Namun demikian, saat sudah dinyatakan aman oleh pihak rumah sakit, maka yang bersangkutan wajib menjalankan tanggungjawabnya sebagai pihak yang diduga bersalah di muka hukum.

"Sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum, kasusnya sudah terbuka, sudah terang benderang, masalahnya apa, itu sudah diumumkan oleh KPK. Oleh sebab itu semua pihak supaya memahami ini jangan lagi dipertentangkan antara penegakan hukum dan perlindungan HAM,” dia memungkasi.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya