Liputan6.com, Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi mengusut dugaan korupsi pembangunan jaringan listrik 150 KV Gardu Induk Garuda Sakti oleh Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (PLN UIP Sumbagteng). Proyek bernilai ratusan miliar ini berpotensi merugikan negara belasan miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah menjelaskan, penyelidikan pembuatan saluran kabel tekanan tinggi oleh PLN UIP Sumbagteng dimulai pada Oktober 2022. Penyelidik mengumpulkan alat bukti mulai dari pengumpulan dokumen dan meminta keterangan sejumlah pihak.
Baca Juga
Advertisement
Beberapa bulan melakukan penyelidikan, tim melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyelidik Kejati Riau menemukan terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian negara.
"Dari ekspose perkara itu, kasusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Rizky didampingi Kasi Penerangan Hukum Bambang Heripurwanto, Rabu siang, 11 Januari 2023.
Rizky menjelaskan, pembangunan jaringan listrik bawah tanah bertegangan tinggi ini menggunakan anggaran PLN tahun 2019 bernilai Rp320 miliar. Selanjutnya dilakukan pelelangan terbatas yang dimenangkan oleh PT T.
Dalam pelelangan terbatas itu disepakati nilai kontrak kerja Rp276 miliar. Selanjutnya dilakukan adendum pertama dengan nilai kontrak Rp306 miliar dan adendum kedua dengan nilai Rp309 miliar.
"Dugaannya, pekerjaan tidak selesai dan jaringan yang dibangun belum fungsional," kata Rizky.
Usai kasus korupsi ini naik penyidikan, Kejati akan memanggil sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti lainnya untuk menemukan pihak bertanggungjawab.
"Tujuan penyidikan untuk menemukan siapa tersangkanya," ujar Rizky.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Berfungsi
Rizky menerangkan, proyek jaringan listrik bawah tanah ini seharusnya selesai tahun 2021. Namun, hingga tahun 2023, proyek tidak multiyears masih dalam pengerjaan.
PLN sebagai pemegang anggaran tidak melakukan pemutusan kontrak. PLN diduga melakukan sejumlah perbaikan kontrak dengan waktu mundur.
"Ada adendum ketiga sampai kelima yang dibuat setelah pengusutan berlangsung," tegas Rizky.
Proyek ini baru selesai 96 persen berdasarkan pengakuan pihak PLN. Ini berbeda dengan temuan petugas di lapangan karena jaringan yang sudah dibuat tidak bisa berfungsi.
"Kalau untuk pembayaran proyek belum 100 persen," ujar Rizky.
Untuk memastikan berapa kerugian negara dalam kasus ini, penyidik akan berkoordinasi dengan auditor. Namun dari perkiraan penyidik, proyek ini diduga merugikan negara cukup fantastis.
"Dugaan sementara belasan miliar kerugian negara," tegas Rizky.
Advertisement