Ayah Sekap Anak di Depok Berawal dari Ribut dengan Tetangga

Yudi ditangkap di kediamannya setelah anaknya perempuannya dijadikan sandera di Jalan H Dimun, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 11 Jan 2023, 18:07 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar memperlihatkan senapan angin dan sangkur milik tersangka penyekapan anak. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan sementara setelah mengamankan Yudi Wibowo yang menyekap anaknya. Yudi ditangkap di kediamannya setelah anaknya perempuannya dijadikan sandera di Jalan H Dimun, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. 

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, awalnya tersangka keluar rumah dengan marah-marah dan menjatuhkan sepeda motor yang terparkir. Akhirnya tersangka sempat ribut dengan tetangganya dan sempat dilerai oleh tetangga lainnya.

 "Tersangka lalu masuk ke dalam rumah mengambil senapan angin dan menembakkan kepada tetangganya. Tapi tidak ada pelurunya," ujar Imran kepada Liputan6.com, Rabu (11/1/2023).

Senapan angin yang digunakan tersangka mirip dengan senapan AK47. Melihat hal tersebut warga memberikan laporan ke Polsek Sukmajaya. Tidak lama kemudian Polsek Sukmajaya bersama anggota Polres Metro Depok, Jatanras Polda Metro Jaya, serta Tim Gegana Brimob mendatangi lokasi kejadian. 

"Melihat kedatangan petugas, tersangka masuk ke dalam rumah dan menjadikan anaknya sebagai sandera di bawah ancaman sangkur," ucap Imran. 

Imran mengungkapkan, akhirnya dilakukan negosiasi hingga enam jam. Namun, tersangka tidak mau melepaskan anaknya. Mengingat kondisi keselamatan sang anak, akhirnya petugas menunggu kelengahan tersangka.

"Saat tersangka lengah akhirnya kami tangkap, itu sekitar pukul 04.10 WIB," jelas Imran.

 


Terancam 8 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang atau penyekapan. Tersangka dijerat dengan hukuman pidana selama delapan tahun. 

"Namun berdasarkan keterangan adik korban, tersangka memang memiliki riwayat penyakit kejiwaan," jelas Imran. 

Imran menambahkan, kondisi anak yang disekap dipastikan dalam kondisi aman. Nantinya akan ada sejumlah instansi dari Polres maupun Pemkot Depok membantu penanganan anak tersangka yang berusia tiga tahun. 

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa senapan angin dan sangkur milik tersangka," pungkas Imran. 


Sangkur Ditodongkan di Atas Kepala Anaknya

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar memperlihatkan senapan angin dan sangkur milik tersangka penyekapan anak. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Menurut keterangan yang disampaikan Ketua RW 24, Sukartono, sekitar pukul 19.30 WIB malam kemarin warga di sekitar diancam Yudi menggunakan senapan angin. Mendapatkan ancaman tersebut warga sekitar berusaha mengamankan Yudi.

 "Saat warga datang dia berusaha kabur membawa anaknya ke dalam rumah," ujar Sukartono kepada Liputan6.com, Rabu (11/1/2023).

Sukartono menjelaskan, anaknya jadikan sandera di bawah ancaman senjata tajam berupa sangkur. Anak perempuannya sempat menangis selama disandera dan sangkur diletakkan diatas kepala anaknya.

"Jadi dia mengancam akan menusuk sangkur itu, dia todongkan di atas kepala anaknya yang perempuan," jelas Sukartono.

Melihat ancaman tersebut warga berusaha menghubungi Polres Metro Depok. Proses negosiasi pihak kepolisian dengan Yudi berjalan hingga menjelang subuh. Akhirnya pihak kepolisian dapat mengamankan Yudi dan anaknya dibawa ke Polres Metro Depok.

Infografis Efek Samping Vaksin Covid-19 untuk Bayi 6 Bulan hingga Anak Usia 11 Tahun. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya