Mahfud Md: Pengusutan Kasus Korupsi di Papua Tidak Berhenti di Lukas Enembe

Mahfud menjelaskan, pembekuan sebagian dana ke pemerintah daerah Papua dilakukan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jan 2023, 17:32 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD memberi sambutan saat acara Hitung Mundur Penghentian Siaran TV Analog di halaman Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari. Peralihan siaran TV analog ke TV digital merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk mendigitalisasi bidang penyiaran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md berjanji, pengusutan kasus rasuah di Papua tidak akan berhenti dengan ditangkapnya Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pasalnya, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri pergerakan uang yang ada di pemerintah daerah setempat.

"Tidak akan berhenti di Lukas. Pergerakan uang, Pemda sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze (dibekukan)," kata kata Mahfud dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (11/1/2023).

Mahfud menjelaskan, pembekuan sebagian dana ke pemerintah daerah Papua dilakukan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, agar tidak kembali terjadi penyimpangan yang melanggar hukum seperti yang diduga dilakukan oleh Lukas Enembe selaku gubernur setempat.

"Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," jelas dia.

Mahfud memastikan tindakan terhadap Lukas adalah murni penegakan hukum.

Oleh karena itu, dia meminta kepada massa pendukung Lukas agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum usai penangkapan kemarin.

"Saya minta saudara kepada yang lain-lain supaya tidak melakukan langkah-langkah destruktif untuk misalnya atas nama pembelaan lalu melakukan perusakan-perusakan. Hukum akan ditegakan kepada siapapun tanpa pandang bulu," Mahfud menandasi.


Profil Lukas Enembe

Kericuhan di Mako Brimob Kotaraja terjadi usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK. Kondisi ini terekam kamera CCTV dan videonya viral. (Foto: Istimewa)

Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 10 Desember 2022. Lukas Enembe merupakan tersangka kasus korupsi, yakni suap proyek infrastruktur.

Gubernur Papua Lukas Enembe dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua. 

Siapakah sosok Lukas Enembe?

Dilansir lukasenembe.com, Lukas lahir di Kampung Mamit Distrik Kombu, 27 Juli 1967. Dia mengenyam pendidikan sekolah dasar di SD YPPGI Mamit, lulusan tahun 1980. Lukas menempuh pendidikan di SMPN 1 Jayapura di Sentani, lulusan tahun 1983, dan SMAN 3 Jayapura di Sentani lulusan tahun 1986.

Lukas mendapat gelar Sarjana Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado (1995). Dia melanjutkan pendidikan ke luar negeri di The Christian Leadership & Secound Leanguestic di cornerstone College, Australia (2001).

Sebelum terjun ke dunia politik Lukas pernah menjadi PNS Kantor SOSPOL Kabupaten Merauke tahun 1997. Sampai akhirnya dia terjun ke dunia politik pada tahun 2001 menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya tahun 2001 hingga 2006. Dia mengasah karier politiknya lagi dengan menjadi Bupati Puncak Jaya antara tahun 2007 hingga 2012.

Selanjutnya, Lukas menjabat sebagai Gubernur Provinsi Papua dua periode. Periode pertama tahun 2013-2018, kemudian kembali menjabat 2018-2023.

Lukas juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2006-2011 dan 2011-2016 dan kembali terpilih untuk periode 2022-2027. Partai Demokrat pula-lah yang mengantarkan kemenangan Lukas sebagai gubernur Papua dua periode.

Namun, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi menonaktifkan Lukas Enembe dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua setelah penetapan status sebagai tersangka oleh KPK.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya