5 Tanggapan Demokrat hingga Jokowi Usai KPK Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek infrastruktur dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 10 Januari 2023.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 11 Jan 2023, 18:30 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe beri ucapan selamat dan penghargaan kepada Sherina Fernanda, yang lulus dengan magna cum laude dari Universitas Corban, Oregon. (Courtesy: Gubernur Papua Lukas Enembe)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek infrastruktur dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 10 Januari 2023.

Penjemputan paksa Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut pun menuai tanggapan pro kontra. Termasuk dari Ketua KPK Firli Bahuri. Firli menyampaikan, pihaknya menangkap Lukas Enembe (LE) dan langsung membawanya ke Jakarta. Dalam perjalanan, penyidik menyertai dokter dan perawat.

"LE sudah diterbangkan dari Manado menuju Jakarta didampingi oleh Dansat Brimob Polda Papua dan Irwasda Polda Papua dengan satu dokter plus satu perawat," ujar Firli kepada wartawan, Selasa 10 Januari 2023.

Firli lantas mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu upaya KPK dalam memberantas korupsi. Termasuk upaya penangkapan Lukas Enembe di Papua.

Kemudian, Partai Demokrat turut menanggapi penangkapan Lukas Enembe yang merupakan kadernya tersebut. Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Pandjaitan menyatakan, pihaknya belum menentukan sikap terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret kadernya itu.

Langkah selanjutnya, menurut Hinca, Partai Demokrat menyikapi kasus Lukas Enembe masih menunggu proses resmi dari KPK.

"Kan di prosesnya jalan tuh, nanti kutunggu lah hasil KPK," ujar Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Pandjaitan di DPR, Rabu (11/1/2023).

Sementara itu, menanggapi penangkapan Lukas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan proses hukum harus dihormati.

"Ya semua sama di mata hukum itu kan proses penegakan hukum yang harus kita hormati," kata Jokowi.

Berikut sederet tanggapan berbagai pihak usai KPK jemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek infrastruktur dihimpun Liputan6.com:

 


1. KPK

Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menjawab pertanyaan awak media terkait dugaan suap yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe usai Upacara Peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata Jakarta, Kamis (10/11/2022). (Foto: Liputan6/Ditto Radityo)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan bahwa pihaknya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan langsung membawanya ke Jakarta. Dalam perjalanan, penyidik menyertai dokter dan perawat.

"LE sudah diterbangkan dari Manado menuju Jakarta didampingi oleh Dansat Brimob Polda Papua dan Irwasda Polda Papua dengan satu dokter plus satu perawat," tutur Firli kepada wartawan, Selasa 10 Januari 2023.

Firli mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu upaya KPK dalam memberantas korupsi. Termasuk upaya penangkapan Lukas Enembe di Papua.

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan Polri, Polda Papua, Korp Brimob Polri, BIN, TNI. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada tokoh masyarakat, tokoh agama Papua yang telah membantu KPK dalam pemberantasan korupsi," ucap dia.

Firli pun mengajak semua pihak untuk bersatu membangun Papua agar lebih maju dan sejahtera rakyatnya lewat pemberantasan korupsi.

"Kita tidak akan pernah kompromi dengan para pelaku korupsi," kata Firli menandaskan.

 


2. Partai Demokrat

Tujuh putra-putri Papua (satu orang tidak ada di foto) berhasil lulus dari Universitas Corban, Oregon, AS. Satu di antaranya berpredikat cumlaude (Courtesy: Gubernur Papua Lukas Enembe)

Partai Demokrat mengapresiasi langkah KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Papua.

"Partai Demokrat sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob, mengapresiasi setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK maupun lembaga-lembaga penegak hukum lainnya sepanjang tidak tebang pilih, mengedepankan prinsip keadilan, dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," kata Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Dia menyatakan bahwa Partai Demokrat telah melepas jabatan Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua. Hal itu dilakukan agar Lukas Enembe dapat berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya.

"KPK dalam menangani kasus ini kami yakin telah mencermati kondisi kesehatan Lukas Enembe yang kami dengar sempat sakit serius," tutur Herzaky.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Pandjaitan menyatakan, pihaknya belum menentukan sikap terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa kadernya, Lukas Enembe.

Langkah selanjutnya, menurut Hinca, Demokrat menyikapi kasus Lukas Enembe masih menunggu proses resmi dari KPK.

"Kan di prosesnya jalan tuh, nanti kutunggu lah hasil KPK," ujar Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Pandjaitan di DPR, Rabu (11/1/2023).

Demokrat saat ini bersikap untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Biarkan selanjutnya KPK memberikan keterangan resmi terhadap kasus yang menimpa Lukas.

"Kita tunggu ya. Prinsipnya kan penegakkan hukum berjalan. Prinsip dasar itu dulu," ujarnya.

DPP Demokrat akan secara resmi memberikan tanggapan apabila sudah ada keterangan resmi KPK. Demokrat tidak ingin terburu-buru ambil langkah.

"Apa yang sedang dilakukan kita lakukan dulu. Besok mungkin ada statement DPP. Biar jangan terburu-buru," tegas Hinca.

 


3. Menko Polhukam

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan terkait situasi Papua usai penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Mahfud menyebut panasnya kondisi Papua tak lepas dari penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi oleh KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat bicara soal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK.

Menurut dia, sebelum penangkapan pada sore kemarin, sepekan sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri sudah berkonsultasi terlebih dahulu.

"Lukas melakukan aktivitas seperti tidak sakit, meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain, sehingga sesudah berkonsultasi dengan saya, membicarakan dengan saya ketua KPK pada 5 Januari 2023 sore, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap," kata Mahfud.

Mahfud pun mengapresiasi tindakan KPK. Dia memastikan, penangkapan murni tentang penegakan hukum tanpa politisasi.

"Saya ingin menyampaikan, pemerintah mengapresiasi KPK yang telah menangkap Lukas Enembe dan membawa ke Jakarta kemarin.

Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda karena Lukas menyatakan sakit oleh dokter yang dipilihnya.

Mahfud menyatakan, kasus yang menjerat kader Demokrat tersebut murni soal hukum. Sebab, konstruksi dan kronologis kasusnya sudah digamblangkan oleh KPK.

Dia berharap, tidak adalagi pihak yang mengaitkan soal penangkapan Lukas dengan persoalan lain kecuali hukum.

Mahfud mengakui, penangkapan Lukas terbilang telat karena alasan sakit. Namun demikian, saat sudah dinyatakan aman oleh pihak rumah sakit, maka yang bersangkutan wajib menjalankan tanggungjawabnya sebagai pihak yang diduga bersalah di muka hukum.

"Sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum, kasusnya sudah terbuka, sudah terang benderang, masalahnya apa, itu sudah diumumkan oleh KPK. Oleh sebab itu semua pihak supaya memahami ini jangan lagi dipertentangkan antara penegakan hukum dan perlindungan HAM," ucap dia.

Mahfud pun mengaku tidak keberatan, jika hasil pemeriksaan medis menyatakan Gubernur Papua Lukas Enembe belum bisa diperiksa KPK. Usai ditangkap KPK, Lukas Enembe langsung menjalani tes kesehatan ke RSPAD Gatot Soebroto sesampainya di Jakarta.

"Kalau dia nanti dinyatakan sakit oleh dokter, KPK bertanggung jawab untuk menempatkannya di rumah sakit atau mengantarkannya ke rumah sakit kalau kata dokter memang harus di rumah sakit," kata dia.

Selain itu, Mahfud atas nama pemerintah juga siap mengawal bila ternyata hasil tes kesehatan merekomendasikan Lukas untuk diterbangkan ke Singapura untuk perawatan.

"Bahkan kalau pun harus ke luar negeri karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal, tidak boleh berangkat sendiri," tegas dia.

Mahfud menjamin, seluruh hak Lukas Enembe akan dipenuhi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, dia meminta kepada massa pendukung Lukas agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum usai penangkapan pada Selasa 10 Januari 2023.

"Jangan melakukan langkah destruktif, karena ini murni penegakan hukum," pungkas Mahfud.

 


4. DPR RI

Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

KPK membawa paksa Gubernur Papua Lukas Enembe yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuriyanto alias Bambang Pacul menyatakan, KPK telah menjalankan tugas sesuai aturan.

Apabila lembaga antirasuah meminta pengamanan saat penangkapan Lukas, maka hal itu menurutnya hal yang wajar.

"Begini loh KPK tentu minta tolong, diamankan. Sebagai lembaga negara ya pasti dibantu kalau itu dalam rangka tupoksinya," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (11/1/223).

Dia menyebut tak perlu ada apresiasi berlebih terkait penangkapan Lukas, sebab hal itu memang tugas KPK.

"Apanya yang diapresiasi, itu sudah tugasnya masing-masing," jelas Bambang Pacul.

 


5. Presiden Jokowi

Presiden Jokowi memayungi Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Istimewa)

Menanggapi penangkapan Lukas Enembe, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan proses hukum harus dihormati.

"Ya semua sama di mata hukum itu kan proses penegakan hukum yang harus kita hormati," kata Jokowi.

Jokowi menyebut KPK pasti bertindak sesuai bukti dan prosedur yang ada.

"Saya kira KPK menangkap pasti sudah punya fakta barang bukti yang ada, itu pasti," tegas Jokowi.

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya