Liputan6.com, Jakarta - Beberapa pengusaha dan juga para buruh memprotes keluarnya eraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Hal ini membuat menteri Menteri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia heran.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah untuk mementingkan pertumbuhan ekomomi yang dipastikan akan berdampak positif kepada pengusaha dan buruh.
Advertisement
"Aku bingung sama orang-orang ini ya, belum baca sudah bilang tidak cocok, maunya seperti apa, namanya hidup tidak bisa memuaskan 100 persen manusia. Jadi kita jangan pernah mengharapkan kesempurnaan terhadap diri manusia, tetapi ingatkan bahwa kita ini berfikir untuk kemajuan bangsa untuk menciptakan lapangan pekerjaan," ujar Bahlil dalam acara Economic Challenges: Ambisi Investasi Saat Resesi, Rabu (11/1/2023).
Dia pun mengatakan penolakan yang dilakukan masyarakat tepatnya Pekerja/buruh terhadap Perppu Cipta Kerja tetap diperbolehkan di negara yang berdemokrasi ini. Namun dirinya memastikan bahwa pemerintah tetap akan maju karena demi menjamin ketersedian lapangan kerja serta membawa ekonomi Indonesia lebih baik.
"Itulah Tujuan pemerintah. jadi kalo satu dua masih ngomel-ngomel terus ya udah namanya juga negara demokrasi biarkan saja," tandasnya.
Buruh Pikir-Pikir Gugat Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Kelompok buruh menyatakan penolakannya atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Penolakan secara resmi dengan menggugat aturan tersebut disebut-sebut jadi pilihan kelompok buruh.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menerangkan kalau opsi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam daftar rencananya. Hanya saja, dia masih menunggu beberapa hal untuk melakukan gugatan itu, karena masih ada tahapan yang akan dilalui.
"Kalau gugatan langkah hukum kami akan pertimbangkan setelah ada nomor Undang-Undang," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).
Dia mengaku telah melakukan diskusi dengan pakar hukum tata negara. Alhasil, syarat nonor undang-undang diperlukan untuk melakukan gugatan.
Pasalnya, menurut pengalaman yang ditemuinya, jika Perppu Cipta Kerja digugat saat ini, besar kemungkinan kalau gugatannya akan ditolak oleh MK.
"Disitu jarang terjadi MK akan menerima judicial review terhadap Perppu, karena masih ada proses 1 lagi, dibawa Perppu itu di DPR, kalau DPR menerima, keluar UU, kalau undang-undang, keluar nomor, baru nanti kita gugat. Kalau menolak, berarti DPR proses ulang (Perppu Cipta Kerja)," sambung Iqbal.
Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini juga menyarankan pemerintah untuk melakukan revisi. Langkah ini, menurutnya bisa menjadi jalan tengah.
"Dalam kasus ini kami berpandangan, udah lah revisi aja Perppu (Cipta Kerja), kalau pemerintah ingin sungguh-sungguh dan atau kalau perlu beri jaminan bahwa Peraturan Pemerintah-nya mengadopsi semua apa yang sudah disepahami," paparnya.
Advertisement
10 Ribu Buruh Kepung Istana Merdeka
Sekitar 10 ribu buruh akan menggelar aksi demonstrasi yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja. Aksi ini akan digelar pada 14 Januari 2023 mendatang di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan langkah itu jadi satu bukti keberatannya pihak buruh soal isi Perppu Cipta Kerja. Gelaran aksi ini juga serentak dilakukan di seluruh Indonesia.
"Partai buruh bersama organisasi serikat buruh dan serikat oetani akan menggelar aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 14 Januari jam 9.30 - 12.00 WIB. Peserta aksi akan difokuskanjdi Istana negara yang berasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta dan Bandung Raya. Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang," paparnya dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).
Selain di Jakarta, Said Iqbal menuturkan kalau aksi juga dijalankan di kota-kota industri lainnya. Seperti, Semarang, Surabaya, Aceh, Medan, Palembang, Bengkulu, Pekanbaru, Batam, Balikpapan, Banjarmasin, Ternate, Mataram, Makassar, Palu, Gorontalo, hingga Papua.
"Isu-isu fokus pada menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu 2 tahun 2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja," bebernya.
Iqbal menerangkan, pada dasarnya opsi penggunaan Perppu oleh pemerintah didukung kelompok buruh. Hanya saja, isi yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan beberapa rekomendasi yang disampaikan.
Kemudian, dia juga menyebut melalui Perppu, artinya tak dibahas ulang di DPR RI. Mengenai langkah ini, Iqbal menduga adanya penyelewengan yang terjadi jika dibahas ulang di DPR.
"Partai buruh dan organisasi serikat buruh tidak percaya dengan DPR yang sekarang. Kami mengaku punya pengalaman buruk pembahasan UU Cipta Kerja di 2020 dan kemudian disahkan. Penuh dengan 'kebohongan' dan tidak ada satupun usulan buruh dan petani yang masuk ke UU Cipta Kerja di tahun 2020," paparnya.