Liputan6.com, Jakarta - Usai ditunjuk Venna Melinda sebagai kuasa hukum, Hotman Paris bergegas untuk mengurus permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan.
Belakangan, pengacara nyentrik itu mengungkap fakta jika pasal yang dituduhkan terhadap Ferry sudah berubah. Pasal terbaru, kata Hotman, memungkinkan Ferry masuk bui.
"Semula suaminya Venna Melinda dituduh Pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan. Tapi sekarang sudah berubah menjadi Pasal 44 ayat 1, yaitu KDRT berat yang bisa ditahan," kata Hotman seperti dikutip tayangan YouTube KH Infotainment, Rabu, 11 Januari 2023.
Tak cuma KDRT berat, Hotman menambahkan, Ferry diduga melakukan KDRT yang berimbas pada masalah psikis Venna. " Dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis," tegasnya.
Baca Juga
Advertisement
Retak di Tulang Rusuk
Hotman menjelaskan, Venna saat ini sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter dan psikiater. Hasilnya baru akan diketahui saat dirinya mendarat di Surabaya mendampingi Venna.
"Hari ini Venna Melinda diperiksa dokter psikiater. Besok saya mendampingi dia untuk BAP tambahan, karena disamping darah-darah yang keluar dari hidungnya, juga katanya ada retak di tulang rusuk," Hotman menguraikan.
Advertisement
Korban KDRT Level Berat
Seperti diberitakan sebelumnya, Venna merasa menjadi korban KDRT level berat lantaran mengalami luka di hidung dan mengaku sakit di tulang rusuk. Ia kemudian melaporkan sang suami ke Polres Kediri Jawa Timur, pekan ini.
Laporan dugaan KDRT ini lantas dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Ferry diperiksa intensif hingga kemudian diizinkan pulang. Ini membuat Venna gondok sekaligus kecewa berat.
Curhat ke Hotman Paris
Kekecewaan ini diluapkan ibunda Verrell Bramasta kepada Hotman Paris lewat telepon pada Selasa (10/1/2023). Venna bahkan meminta Hotman Paris jadi kuasa hukumnya.
Merespons klaim KDRT level berat, Hotman Paris mengatakan, “Kalau si Venna dia merasa ini termasuk KDRT (level) berat, itu kata Venna. Tapi saya belum melihat buktinya.”
Advertisement