Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menunjuk Luky Arliansyah sebagai Pelaksana tugas (Plt) Komisaris Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Luky, menggantikan posisi Sudirman Said yang secara resmi telah mengundurkan diri.
Advertisement
"Pemegang saham juga menyetujui pengunduran diri Komisaris Utama (Komut) sebelumnya, Sudirman Said, dan mengangkat Luky Arliansyah sebagai Komisaris yang juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Komisaris Utama," kata Plt Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani dalam keterangan resminya, Rabu (11/1 2023).
Selain itu, Bambang Eko Martono juga diangkat sebagai komisaris dan M Kuncoro Wibowo sebagai Direktur Utama menggantikan posisi Yana Aditya yang juga resmi mengundurkan diri.
Fitria berharap pergantian direksi ini dapat meningkatkan pengawasan atas kinerja perusahaan.
"Penggantian Dirut dan jajaran Dewan Komisaris telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga Dirut dan jajaran Dewan Komisaris yang baru mampu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab," jelas Fitria.
Sudirman Said Mundur dari Jabatan Komut
Sebelumnya, Sudirman Said resmi mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) per Rabu (11/1/2023). Pasalnya, surat pengunduran diri yang dia ajukan pada Desember 2022 lalu telah disetujui para pemegang saham.
"Alhamdulillah hari ini saya mendapat surat persetujuan pengunduran diri dari PT Transjakarta. Surat itu sudah saya ajukan pada bulan Desember (2022)," kata Sudirman di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Sudirman meyakini tim komisaris beserta direktur Transjakarta yang baru bakal menjalankan tugas dengan lebih baik. Adapun surat keputusan dari para pemegang saham diterima Sudirman Said hari ini.
"Hari ini kami dapat keputusan itu dan InsyaAllah tim komisaris yang baru dan juga direktur yang baru akan menjalankan tugas dengan lebih baik bagi Transjakarta," kata dia.
Adapun pergantian tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditandatangani pada Selasa (11/1/2023).
Advertisement