Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui proses hukum sekitar 4 bulan, Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Tersangka kasus korupsi atau suap proyek infrastruktur di Provinsi Papua itu ditangkap saat sedang makan siang di Kotaraja, Jayapura, bersama sejumlah kolega.
"KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura dan saat ini dalam proses dibawa ke Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Nuruf Gufron, Selasa 10 Januari 2023.
Baca Juga
Advertisement
Lima hari sebelumnya, KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Papua. KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu bos PT Tabi Bangun Papua atau TBP, yakni Rijatono Lakka alias RL.
Gubernur Papua itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono sebagai tersangka pemberi suap.
Suap itu diduga diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. "Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis 5 Januari 2023.
Sehari pascapenangkapan, KPK resmi menahan Lukas Enembe. Namun, KPK langsung membantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, karena kondisi kesehatan Gubernur Lukas Enembe.
"Mempertimbangkan keadaan dan kondisi Lukas Enembe, melakukan tindakan hukum pembantaran untuk sementara. Perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai kondisi membaik," tutur Ketua KPK Firli Bahuri.
Bagaimana urutan jalan panjang proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe? Bagaimana pula tanggapan penangkapan Lukas Enembe? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK
Advertisement
Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe
Infografis Ragam Tanggapan Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe
Advertisement