Soal Pemilu Tertutup - Terbuka, Mendagri Tegaskan Pemerintah Tunggu Keputusan MK

Tito mengatakan semua pihak memahami baik coblos partai maupun coblos caleg memiliki sisi positif dan sisi negatif. Kendati demikian, posisi pemerintah tidak condong ke salah satu.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jan 2023, 09:20 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan SE Penggunaan BTT untuk mengendalikan inflasi daerah. (Foto: Puspen Kemendagri)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi II DPR RI menggelar rapat pada Rabu (11/1/2023). Dalam kesimpulan rapat tersebut dinyatakan bahwa Komisi II DPR bersama dengan mendagri berarti mewakili unsur pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP bersepakat untuk sistem pemilu proporsional terbuka.

Atas kesimpulan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian keberatan, atas pernyataan di dalam kesimpulan rapat tersebut. Sebab, dia tidak mau mendahului keputusan MK.

Diketahui saat ini sistem proporsional terbuka atau coblos caleg menjadi pembahasan, setelah adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai agar dirubah menjadi sistek proporsional tertutup atau coblos partai.

"Mohon izin juga terkait yang nomor tiga, kami melihat bahwa ini Komisi II DPR bersama dengan mendagri berarti mewakili unsur pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP bersepakat untuk sistem pemilu proporsional terbuka. Kami posisi pemerintah itu menghormati, tidak mau mendahului keputusan MK," kata Tito di dalam rapat Komisi II, Rabu (11/1) malam.

Tito mengatakan semua pihak memahami baik coblos partai maupun coblos caleg memiliki sisi positif dan sisi negatif. Kendati demikian, posisi pemerintah tidak condong ke salah satu.

Dia merasa bila nama Mendagri ikut ditulis di dalam kesimpulan yang menyepakati sistem proporsional terbuka, dikesankan sebagai bentuk dukungan. Padahal dia menegaskan posisi pemerintah menyerahkan kepada MK yang masih memproses judicial review.

"Posisi pemerintah menyerahkan kepada MK dan juga kepada DPR. Jadi tidak meng-endorse salah satu, saya kira. Jadi kalau ini, kami seolah sudah meng-endorse salah satu dan apa sepertinya kami mendahului MK," tegas Tito.

 


Tidak Dahului MK

 

Tito merasa kurang tepat apabila pemerintah harus mendahuli MK lewat kesepakatan sebagaimana yang tertulis di kesimpulan.

"Jadi apapun yang diputuskan MK, pemerintah pada prinsipnya adalah patuh. Tapi tidak mendahului," ucap Tito.

Tito sendiri mengatakan pemerintah tidak masalah, apabila ternyata KPU, Bawaslu maupun DKPP memiliki pendapat yang sama dengan Komisi II DPR. Hanya saja, dia menekankan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri tidak ingin mendahului putusan MK.

"Tapi posisi pemerintah tidak ingin mendahului dan menghormati lembaga yang dibuat oleh rakyat juga sesuai konstitusi, yaitu MK, kami menghormati itu, tidak ingin mendahului itu," ujar Tito.

Adapun kesimpulan poin tiga yang saat ini masih menjadi pembahasan sebagai berikut:

"Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu Proporsional Terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008".

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

 

Infografis KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya