ERP Disebut Perlu Segera Diterapkan di Jakarta

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jan 2023, 10:54 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau 'Electronic Road Pricing' (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) aturan tengah dikaji oleh DPRD DKI Jakarta.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, ERP sudah seharusnya diterapkan di Ibukota. Sebab, negara maju seperti Singapura sudah menerapkan aturan tersebut.

“ERP itu kan salah satu bentuk dari push strategy karena salah satu kota itu kan punya strategi (mengatasi kemaceran) lah. Salah satunya mengenai ERP. Itu juga sudah saatnya juga untuk diterapkan dan sudah terlambat. Itu udah diterapin di beberapa kota di Singapura pakai ERP,” kata Djoko saat dihubungi, dikutip Kamis (12/1/2023).

Untuk diketahui, push strategy merupakan strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Dibandingkan dengan aturan ganjil genap, menurut Djoko, ERP lebih efektif mengurangi kemacetan.

“Ketimbang ganjil genap, orang juga punya mobil dua. Plat nomornya bisa lebih dari satu sekarangnya. Tapi setidaknya kalau ERP itu dapat duit, enggak keluar duit. Duitnya bisa digunakan untuk subsidi angkutan umum gitu,” tambah Djoko.

Adapun Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, penerapan aturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) masih dalam proses di DPRD. Heru mengatakan, masih ada tujuh tahapan yang akan dibahas secepatnya. Namun, ia tidak merinci tujuh tahapan yang dimaksud.

“ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) namanya. Ituu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023,” kata Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Nantinya, aturan tersebut bisa didetilkan dan dibahas menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub). Adapun titik yang akan diberlakukan ERP, kata Heru, tidak jauh dari yang sudah ditentukan dalam Raperda.

“Setelah jadi Perda, turun, masih dibahas lagi. Bisa Pergub, bisa Kepgub. Setelah itu, baru proses lagi. Untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola, badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD. Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja, walaupun kita sudah tahu, titiknya tidak jauh dari yang sekarang,” jelas Heru.

 


Tarif Masih Dibahas

Terkait tarif, Heru menyebut bahwa pembahasannya akan dibicarakan dengan pemerintah pusat.

“Berikutnya adalah tarif. Tarif saya tidak menyampaikan tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Ya tentunya jadwal itu di DPRD, mungkin mudah-mudahan bisa dibahas secepatnya,” ujar Heru.

 

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya