Bawaslu Banyuwangi Lolos Tudingan Pelanggaran Kode Etik Rekrutmen PPK

DKPP menyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi tidak melanggar kode etik dalam pelaksanaan rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) beberapa waktu lalu.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 12 Jan 2023, 18:03 WIB
Komisioner Bawaslu Banyuwangi berjabatan tangan dengan penggugat usai putusan DKPP RI dalam sidang sengketa rekrutmen Panwascam di Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi tidak melanggar kode etik dalam pelaksanaan rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) beberapa waktu lalu.

Dalam sidang DKPP yang dipimpin Ratna Dwi Panttalolo, terdapat empat poin putusan. Di antaranya menolak pengaduan Bambang Efendi dan merehabilitasi nama baik para komisioner Bawaslu Banyuwangi.

“Selanjutnya DKPP memerintahkan Bawaslu Banyuwangi untuk menjalankan putusan paling lama tujuh hari setelah dibacakan keputusan dan mmerintahkan Bawaslu Banyuwangi mengawasi pelaksanaan putusan tersebut,”ujar Ratna, Rabu (11/1/2023).

Ratna menegaskan, Bawaslu Banyuwangi tidak terbukti melanggar kode etik seperti yang dilaporkan oleh pengadu. Hakim DKPP menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhya.

“Untuk itu merehabilitasi nama baik teradu, yaitu Hamim selaku ketua merangkap anggota. Selanjutnya teradu dua Adrianus Yansen Pale, teradu tiga Anang Lukman Afandi, teradu empat Joyo Hadi Kusumo dan teradu lima Aksan Mustofa selaku anggota Bawaslu Banyuwangi, terhitung putusan ini dibacakan,” paparnya.

Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim mengatakan, pihaknya bersyukur dengan keputusan tersebut. Kata dia, putusan yang dibacakan oleh ketua sidang bersifat final.

“Alhamdulillah kami terehabilitasi dan keputusan DKPP tersebut bersifat final dan kami tidak melanggar kode etik,” kata Hamim, Kamis (12/1/2023).

Menurut Hamim Bawaslu tidak terbukti sesuai dengan  apa yang dilaporkan oleh pengadu, sebab langkah yang dilakukan Bawaslu sudah benar.

“Langkah yang kami ambil sudah sesuai kode etik,” tuturnya.


Pengadu Tidak Puas

Menanggapi keputusan DKPP tersebut, pengadu Bambang Efendi mengaku tidak puas. DKPP dianggap mengguatkan tanggapan  anggota komisioner Bawaslu Andrianus dalam persidangan sebelumnya.  

“Itu kok dijadikan patokan ya dalam putusan ini,” kata Bambang.

Meski Demikian putusan DKPP Tersebut bersifat final sehingga tidak  bisa melakukan banding. “Tidak bisa banding karena bersifat final dan tidak ada lembaga peradilan di atasnya,” tambahya.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Banyuwangi dilaporkan oleh warga Kecamatan Songgon Banyuwangi, Bambang Efendi dan Hendik Kriwul. Laporan itu terkait adanya dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen panitia pengawas kecamatan di Banyuwangi. Laporan tersebut dilakukan ke DKPP RI di Jakarta.

Infografis Ragam Tanggapan Wacana PDIP Umumkan Capres 2024 Saat HUT ke-50. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya