3 Fakta Terkait Kasus Ayah Sekap Anak di Depok

Belum lama ini seorang ayah tega menyekap anak perempuannya di kediaman mereka di Jalan H Dimun, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Jan 2023, 14:15 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar memperlihatkan senapan angin dan sangkur milik tersangka penyekapan anak. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini seorang ayah tega menyekap anak perempuannya di kediaman mereka di Jalan H Dimun, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi pun kini telah berhasil mengamankan pelaku bernama Yudi Wibowo.

Kejadian itu bermula sekitar pukul 19.30 WIB pada Selasa 10 Januari 2022, warga di sekitar diancam Yudi menggunakan senapan angin. Mendapatkan ancaman tersebut warga sekitar berusaha mengamankan Yudi.

"Saat warga datang dia berusaha kabur membawa anaknya ke dalam rumah," ujar Ketua RW 24 Sukartono kepada Liputan6.com, Rabu 11 Januari 2023.

Dia menjelaskan, anaknya jadikan sandera di bawah ancaman senjata tajam berupa sangkur. Anak perempuannya sempat menangis selama disandera dan sangkur diletakkan diatas kepala anaknya.

"Jadi dia mengancam akan menusuk sangkur itu, dia todongkan di atas kepala anaknya yang perempuan," jelas Sukartono.

Melihat ancaman tersebut warga berusaha menghubungi Polres Metro Depok.

Dan rupanya menurut Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Yudi sebelumnya sempat keluar rumah dengan marah-marah dan menjatuhkan sepeda motor yang terparkir.

Akhirnya tersangka sempat ribut dengan tetangganya dan sempat dilerai oleh tetangga lainnya hingga menyandera sang anak.

"Tersangka lalu masuk ke dalam rumah mengambil senapan angin dan menembakkan kepada tetangganya. Tapi tidak ada pelurunya," ujar Imran kepada Liputan6.com.

"Melihat kedatangan petugas, tersangka masuk ke dalam rumah dan menjadikan anaknya sebagai sandera di bawah ancaman sangkur," sambung dia.

Berikut sederet fakta terkait ayah sekap anak perempuannya di kediamannya di Kota Depok, Jawa Barat dihimpun Liputan6.com:

 


1. Kronologi Kejadian

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar memperlihatkan senapan angin dan sangkur milik tersangka penyekapan anak. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan sementara setelah mengamankan Yudi Wibowo yang menyekap anaknya. Yudi ditangkap di kediamannya setelah anaknya perempuannya dijadikan sandera di Jalan H Dimun, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, awalnya tersangka keluar rumah dengan marah-marah dan menjatuhkan sepeda motor yang terparkir. Akhirnya tersangka sempat ribut dengan tetangganya dan sempat dilerai oleh tetangga lainnya.

"Tersangka lalu masuk ke dalam rumah mengambil senapan angin dan menembakkan kepada tetangganya. Tapi tidak ada pelurunya," ujar Imran kepada Liputan6.com, Rabu 11 Januari 2023.

Senapan angin yang digunakan tersangka mirip dengan senapan AK47. Melihat hal tersebut warga memberikan laporan ke Polsek Sukmajaya. Tidak lama kemudian Polsek Sukmajaya bersama anggota Polres Metro Depok, Jatanras Polda Metro Jaya, serta Tim Gegana Brimob mendatangi lokasi kejadian.

"Melihat kedatangan petugas, tersangka masuk ke dalam rumah dan menjadikan anaknya sebagai sandera di bawah ancaman sangkur," ucap Imran.

Imran mengungkapkan, akhirnya dilakukan negosiasi hingga enam jam. Namun, tersangka tidak mau melepaskan anaknya. Mengingat kondisi keselamatan sang anak, akhirnya petugas menunggu kelengahan tersangka.

"Saat tersangka lengah akhirnya kami tangkap, itu sekitar pukul 04.10 WIB," ucap dia.

 


2. Amankan Barang Bukti, Terancam 8 Tahun Penjara

Ilustrasi tersangka. (Ist)

Atas perbuatannya, Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang atau penyekapan. Tersangka dijerat dengan hukuman pidana selama delapan tahun.

"Namun berdasarkan keterangan adik korban, tersangka memang memiliki riwayat penyakit kejiwaan," jelas Imran.

Imran menambahkan, kondisi anak yang disekap dipastikan dalam kondisi aman. Nantinya akan ada sejumlah instansi dari Polres maupun Pemkot Depok membantu penanganan anak tersangka yang berusia tiga tahun.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa senapan angin dan sangkur milik tersangka," pungkas Imran.

 


3. Pengakuan Tetangga Sangkur Ditodongkan di Atas Kepala Sang Anak

Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Menurut keterangan yang disampaikan Ketua RW 24, Sukartono, sekitar pukul 19.30 WIB malam kemarin warga di sekitar diancam Yudi menggunakan senapan angin. Mendapatkan ancaman tersebut warga sekitar berusaha mengamankan Yudi.

"Saat warga datang dia berusaha kabur membawa anaknya ke dalam rumah," ujar Sukartono kepada Liputan6.com.

Sukartono menjelaskan, anaknya jadikan sandera di bawah ancaman senjata tajam berupa sangkur. Anak perempuannya sempat menangis selama disandera dan sangkur diletakkan diatas kepala anaknya.

"Jadi dia mengancam akan menusuk sangkur itu, dia todongkan di atas kepala anaknya yang perempuan," jelas Sukartono.

Melihat ancaman tersebut warga berusaha menghubungi Polres Metro Depok. Proses negosiasi pihak kepolisian dengan Yudi berjalan hingga menjelang subuh. Akhirnya pihak kepolisian dapat mengamankan Yudi dan anaknya dibawa ke Polres Metro Depok.

Infografis Journal Anak Berpotensi Jadi Pelaku dan Korban KDRT (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya