Liputan6.com, Situbondo - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo Usman, atas kasus korupsi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tahun 2021.
“Majelis hakim menyatakan Pak Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum. Sehingga divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Nyoman Wasita Triantara, Kamis (12/1/2023).
Advertisement
Usman juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan dan uang penganti sebesar Rp 182 juta sumbsider 2,5 tahun.
Selain Usman, dua terdakwa lainya dengan kasus yang sama yaitu mantan salah satu Kepala Bidang pada Dinas Lingkungan Hidup Anton Sujarwo dan Staf DLH Siswadi, divonis 4,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Vonis ketiga terdakwa lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 6 tahun dan 5 tahun kurungan penjara,”tambahnya
Sementara itu, untuk dua orang kontraktor dalam kasus tersebut divonis 5,5 tahun penjara, yaitu Yudhistira dan Yudi K dan mewajibkan keduanya membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Untuk Yudhistira diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp268 juta lebih subsider 2,5 tahun kurungan penjara. Sedangkan Yudi Rp199 juta sumbsider 2,5 tahun penjara,” jelas Nyoman Wasita.
Rigikan Negara Rp 676 Juta
Sedangkan Tony Wahyudi, mantan salah satu Kepala Seksi pada Dinas Lingkungan Hidup Situbondo Divonis 4 tahun penjara, dan diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subbsider 4 bulan kurungan penjara.
Diketahui, kasus pembuatan dokumen UKL-UPL 2021 Dinas Lingkungan Hidup Situbondo menyeret enam orang tersangka. Tiga orang di antaranya adalah pejabat dan satu staf pada DLH Situbondo, beserta dua orang kontraktor.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp676 juta.
Advertisement