Anggaran Dinkes Dipangkas Rp220 Miliar, DPRD DKI Cecar TAPD: Ini Pelanggaran Administrasi

Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI Jakarta mengelar rapat kerja membahas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Terhadap Anggaran (TA) Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/1/2023).

oleh Winda Nelfira diperbarui 12 Jan 2023, 20:27 WIB
Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI Jakarta mengelar rapat kerja membahas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Terhadap Anggaran (TA) Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/1/2023) (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI Jakarta mengelar rapat kerja membahas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Terhadap Anggaran (TA) Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Komisi E DPRD DKI Jakarta membahas evaluasi tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata.

Anggota dewan naik pitam saat mendapati anggaran pembelian alat kesehatan untuk 15 RSUD sebesar Rp220 miliar dalam rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dihapus atau tidak disetujui berdasarkan evaluasi Kemendagri.

Komisi E DPRD DKI Jakarta heran mengapa hanya anggaran pada satuan Dinas Kesehatan yang dikeluarkan. Sementara, organisasi perangkat daerah lain (OPD) lolos dari keharusan mengeluarkan anggarannya.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco menanyakan alasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) soal kapan dan dimana anggaran sebesar Rp220 miliar tersebut dikeluarkan. Menurut dia eksekutif tak berwenang menghapus anggaran.

"Saya curiga, kok ilangnya pas Rp220 (pengadaan Alkes) dan hanya di Dinkes, kita kaget dan curiga. Dalam evaluasi Kemendagri tidak mendrop Rp220 (miliar)," kata Basri.


Dinilai Pelanggaran Administrasi

Basri menilai telah terjadi pelanggaran administrasi perihal penghapusan anggaran yang dilakukan TAPD tanpa sepengetahuan DPRD DKI Jakarta terutama dalam persoalan ini ialah kewenangan Komisi E.

"Yang tidak ada di RKPD didrop sendiri oleh TAPD, ini kita perlu tahu forumnya kapan dimana dan siapa saja yang mendrop Rp220 miliar tersebut. Menurut saya ini pelanggaran administrasi," jelas dia.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria senada dengan Basri. Dia membandingkan urgensi pengadaan anggaran alat kesehatan (alkes) Dinkes DKI yang dikurangi dengan anggaran renovasi gelanggang olahraga (GOR) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang justru dipertahankan.

"Ada (anggaran-anggaran) yang tidak ada di RKPD itu tetap lolos, ratusan miliar, Pak. Kenapa tidak itu saja yang di-take down? (Anggaran) GOR, tidak ada satupun yang di-drop, tuh, Rp600 miliar di Dispora," ujar Iman.

Sebagai informasi, Pemprov DKI menambah nominal anggaran BTT dalam rancangan APBD tahun 2023. BTT awalnya ditetapkan Rp648 miliar, lalu naik Rp220 miliar menjadi Rp868 miliar.

Penyesuaian anggaran ini sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menilai BTT DKI Rp648 miliar sangat kecil. Sehingga, TAPD memutuskan untuk mengeluarkan alokasi anggaran pengadaan alkes pada Dinkes DKI Jakarta dan menggeser anggarannya untuk dimasukkan dalam penambahan BTT.

Infografis Wisata Museum di 5 Wilayah DKI Jakarta.  (Liputan6.com/Triyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya