Wapres Ma'ruf Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pemilu, Tak Bisa Ditawar

Meski begitu, Ma'ruf tidak mempermasalahkan kebijakan Kemendagri dan KPU yang membolehkan ASN menjadi panitia penyelenggara pemilu 2024.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jan 2023, 05:29 WIB
Menyambut hari besar umat Islam tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengharapkan Muslim di Indonesia dapat berhijrah ke arah yang lebih baik lagi, baik sebagai pribadi, kelompok, maupun bangsa. (Foto: BPMI, Setwapres).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan bahwa netralitas ASN dalam pemilu merupakan kewajiban yang tak bisa ditawar. Menurutnya, ASN yang tidak netral akan mengganggu stabilitas dan menghambat tercapainya target-target kinerja pemerintah.

"Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi," kata Wapres Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Meski begitu, Ma'ruf tidak mempermasalahkan kebijakan Kemendagri dan KPU yang membolehkan ASN menjadi panitia penyelenggara pemilu 2024. Sebab, ada alasan keterbatasan sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia Pemilu, seperti daerah terdepan , terpencil, tertinggal.

"Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil, sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc (sementara)," terangnya.

Selain itu, kata Ma'ruf, asas netralitas juga mengikat panitia penyelenggara Pemilu. Sehingga, seorang ASN yang menjadi panitia Pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.

"Sebagai penyelenggara (Pemilu) kan memang harus netral. Jadi kalau (menjadi) penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc nanti selesai dia kembali menjadi ASN," pungkasnya.

 

 


Taati UU Pemilu

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan agar seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dapat menaati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU Pemilu dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya.

"Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di dtempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi," kata Wapres Ma’ruf dalam keterangan persnya, Minggu (8/1/2023).

Terkait kasus pengibaran bendera parpol di salah satu masjid di Cirebon, Ma’ruf Amin mengingatkan bahwa tindakan itu berpotensi menimbulkan konflik antarjemaah.

Sebab, dengan banyaknya jemaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, maka akan semakin banyak juga preferensi politiknya.

"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar," papar Wapres.

Hal tersebut, lanjutnya, dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya. "Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik," imbuhnya.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Infografis Adu Kuat Sistem Proporsional Tertutup dengan Terbuka di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya