Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyampaikan, gugatan atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tidak berdampak signifikan terhadap perusahaan.
Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Sorwardjono menuturkan, pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari Perseroan.
Advertisement
"Proses persidangan gugatan atas PKPU terhadap Perseroan telah digelar pada 10 Januari 2023 dan ditunda untuk dijadwalkan kembali pada 17 Januari 2023," tulis Destiawan dalam keterbukaan informasi, Kamis (12/1/2022).
Seperti diketahui, Waskita Karya mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari CV Bandar Agung Abadi.
Gugatan permohonan PKPU tersebut adalah terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 2,03 miliar dari CV Bandar Agung Abadi selaku pihak Pemohon yang merupakan salah satu vendor pengerjaan tanah pada proyek pengerjaan Jalan Tol Kayu Agung – Palembang – Betung paket II Seksi I.
Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Kibus NOmor W10.U1/030/HT.03/I/2023/ACI perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara Nomor I/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Nlogo.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 10 Januari 2023.
“Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik,” ungkap manajemen PT Waskita Karya Tbk dalam keterbukaan informasi.
Adapun relaas atas gugatan PKPU tersebut diterima oleh perseroan pada 4 Januari 2023. Gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha Perseroan baik secara operasional maupun keuangan.
Petitum
Dalam petitumnya, pihak menggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonannya. Pertama, mengabulkan permohonan PKPU terhadap Waskita Karya.
Kedua, menyatakan dan menetapkan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. selaku termohon PKPU berada dalam Keadaan PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempat, menunjuk dan mengangkat Farid, Yudhy Nasution, Yudhistira Raditya, dan Ivan Arifan sebagai kurator dan pengurus PKPU.
Kelima, memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 terhitung sejak putusan.
Advertisement
Pembayaran Termin Proyek
Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mempercepat pembayaran termin proyek sebesar Rp 1,4 triliun pada Desember 2022. Secara kumulatif, perseroan mencatat pencairan mencapai Rp 15,7 triliun, melebihi target dari total target pencairan termin Rp 10-15 triliun tahun 2022.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk Wiwi Suprihatno mengatakan, capaian ini merupakan hasil dari keberhasilan implementasi Account Receivable War Room. Upaya itu merupakan salah satu bagian transformasi bisnis Waskita yang telah dilaksanakan sejak September 2021.
"Ini sebagai bukti kami kepada owner pemberi pekerjaan, bahwa dengan percepatan pembayaran termin proyek, sangat berdampak pada progres pekerjaan proyek dapat selesai dengan tepat waktu. Sepanjang tahun 2022 kami sudah melebihi target Rp 10-15 triliun, semoga target tahun 2023 bisa melebihi dari tahun kemarin," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (11/1/2023).
Sebesar 62 persen dari termin yang diterima akan dialokasikan untuk menurunkan level utang kredit modal kerja, pemenuhan kewajiban finansial MRA (Master Restructuring Agreement), pembayaran current vendor serta pembayaran kewajiban pajak. Sementara sisanya akan digunakan untuk operasional perseroan.
Melalui kolektibilitas tersebut, perseroan berupaya terus menurunkan level utang dan juga menjaga tingkat kecukupan modal kerja proyek berjalan sehingga target kinerja Waskita hingga akhir 2022 dapat tercapai.
"Perseroan akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kondisi arus kas, melakukan penurunan kewajiban keuangan serta memastikan kecukupan pendanaan untuk proyek berjalan,” ujar Wiwi.
Kontrak Baru hingga November 2022
Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) berhasil meningkatkan Nilai Kontrak Baru (NKB) mencapai Rp 13,7 triliun hingga November 2022. Nilai kontrak baru tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 13,46 triliun.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Novianto Ari Nugroho menjabarkan, perolehan kontak baru hingga November 2022 itu didominasi proyek-proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Di antaranya, proyek gedung Sekretariat Presiden dan bangunan pendukung pada kawasan Istana Kepresidenan Ibu Kota Negara dan pembangunan jalan kerja atau logistik IKN paket pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 4.
"Saat ini kami sedang menunggu pengumuman beberapa tender proyek yang telah diikuti. Waskita juga tengah fokus untuk mendapatkan tender proyek baru di IKN dan juga pangsa pasar luar negeri,” kata Novianto dalam keterangan resmi, Kamis (22/12/2022).
Novianto merincikan penambahan NKB sampai dengan November berasal dari proyek pemerintah sebesar 68,10 persen, proyek swasta sebesar 10,18 persen, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 9,34 persen dan pengembangan bisnis anak usaha perseroan sebesar 12,38 persen.
Jika berdasarkan segmentasi tipe proyek, NKB tersebut terdiri dari segmen konektivitas Infrastruktur sebesar 48,78 persen gedung sebesar 20,02 persen EPC sebesar 10,91 persen Sumber Daya Air (SDA) sebesar 7,89 persen dan Anak Usaha 12,38 persen.
"Perseroan juga memperoleh proyek sistem modernisasi irigasi rentang senilai Rp 270 miliar pada November lalu,” tambah Novianto.
Advertisement