Liputan6.com, Badung - Setelah hampir 3 bulan usai tertangkap di pemeriksaan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, tersangka kasus penyelundupan 932 berlian bernama Ismath Jamaluddin Haja Moideen mulai Rabu 11 Januari 2023 menjalani masa tahanan di Rutan Polres Bandara.
Ismath ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali pada Senin 15 Oktober 2022 lalu tak lama setelah turun dari pesawat pada rute penerbangan dari Bandara Suvarnabhumi International Airport, Thailand menuju Bali.
Advertisement
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf setelah dilimpahkan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kejaksaan Negeri (Kejari Badung) juga telah menerima pelimpahan tersangka penyelundupan berlian dan barang bukti dalam perkara kepabeanan dengan pelaku Ismath Jamaluddin Haja Moideen, dari Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Rabu 11 Januari 2023.
"Dengan telah dilaksaanaan tahap II dari penyidik, selanjutnya penuntut umum bertanggung jawab atas tersangka dan barang bukti," kata Imran Yusuf daam pernyataan resminya Kamis 12 Januari 2023.
Kajari juga mengungkapkan, tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen merupakan warga negara asing (WNA) asal India.
Ketika di pintu pemeriksaan, petugas Bea Cukai curiga dan melakukan rontgen abdomen dengan X-ray kepada pelaku. Di sana kemudian terlihat pelaku membawa 7 plastik klip terbungkus dalam kondom, yang disembunyikan di dalam anusnya.
Melanggar Kepabeanan
Dari keseluruhan plastik klip yang ditemukan terang Imran Yusuf, ditemukan kurang lebih 932 butir berlian dengan berat kurang lebih 40,73 karat.
"Tersangka yang bekerja sebagai akuntan ini diperintahkan oleh bosnya untuk membawa barang tersebut ke Bali. Setelah itu, barang diserahkan kepada seseorang di Indonesia," bebernya.
Pelimpahan perkara kasus diterima oleh Jaksa Penuntut Umum yang termuat dalam Surat Perintah Penunjukan JPU Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A).
Di antaranya Putu Windari Suli, I Gede Agus Suraharta, Luh Heny Febriyanti Rahayu, dan Putu Delia Ayusyara Divayani, dan Dewa Arya Lanang Raharja, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Badung.
“Perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan Barang Bukti berupa ratusan butir Berlian,” jelas Imran Yusuf.
Advertisement