Kementerian PPPA Kawal Langsung Kasus Kekerasan Seksual Santri oleh Kiai di Jember

Menurutnya pihak Kementerian PPPA tidak ingin ada penghambat dalam proses penyelesaian upaya hukum atau pendampingan terhadap terduga korban anak-anak.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 13 Jan 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jember - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menurunkan tim untuk mengawal kasus kasus dugaan tindakan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Jember.

"Tujuan kami datang ke Jember untuk mengawal dan mendampingi kasus tindakan asusila yang terjadi di salah satu pesantren atau pendidikan berbasis agama Al-Djaliel 2," kata penyuluh sosial di Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga di Jember, dilansir dari Antara, Kamis (12/1/2023).

Ia mengatakan beberapa hal agenda utama dalam kunjungan tersebut untuk memastikan pendampingan terhadap terduga korban baik yang anak-anak maupun dewasa apakah sudah dilakukan oleh pemerintah daerah setempat dan provinsi.

"Kemudian kami juga ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum atas kasus itu berjalan sesuai aturan atau sesuai dengan pedoman perundang-undangan berlaku," tuturnya.

Menurutnya pihak Kementerian PPPA tidak ingin ada penghambat dalam proses penyelesaian upaya hukum atau pendampingan terhadap terduga korban anak-anak dalam kasus tindakan asusila yang terjadi di pesantren yang berada di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung tersebut.

"Kami harus turun ke lapangan supaya bisa mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut secara detail, bahkan kemungkinan bisa memberikan solusi atau tidak lanjut kasus tersebut," katanya.

Ia menjelaskan pihak Kementerian PPPA turun ke lapangan memantau kasus yang terjadi di Jember tidak hanya karena viral di media dan media sosial, namun kasus tersebut memang perlu perhatian di tingkat nasional hingga internasional karena menjadi atensi.

"Memang pemerintah pusat perlu untuk melakukan sinergi dengan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, serta pihak-pihak lain dalam mengawal kasus tersebut agar bisa diproses hukum sesuai aturan," ujarnya.

 


Polda Jatim

Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur M. Yusuf mengatakan pihaknya siap membantu untuk mengawal kasus dugaan tindakan asusila yang dialami para santri di Jember.

"Pemerintah harus hadir baik pemerintah daerah, provinsi, dan pusat sesuai kewenangan nya untuk memastikan pemenuhan perlindungan terhadap anak dalam kasus tersebut," katanya saat mendampingi Tim Kementerian PPPA di Jember.

Ia mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk memberikan atensi terhadap proses hukum kasus dugaan tindakan asusila yang terjadi di salah satu pesantren di Jember itu.

Sebelumnya aparat Kepolisian Resor Jember menyelidiki kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren berinisial FM di terhadap sejumlah santri nya yang dilaporkan oleh istri FM.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya