Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan 132 unit kendaraan roda dua yang digunakan untuk masyarakat yang akan melakukan ujian dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Diketahui, Polri berencana akan membagi SIM C ke dalam tiga golongan.
"Sampai dengan saat ini, Korlantas Polri masih mempersiapkan dan mengkaji kebijakan tersebut. Terdapat 132 unit kendaraan roda dua yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk ujian SIM C1," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam koferensi pers secara daring, Kamis (12/).
Advertisement
Nurul menjelaskan, untuk ratusan kendaraan itu nantinya akan ditempatkan di sejumlah Satpas yang dianggap prioritas.
"Kendaraan untuk ujian SIM C1 yang akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas-Satpas prioritas, di antaranya Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas prototype," jelasnya.
3 Golongan
SIM C dibagi menjadi tiga golongan yakni, SIM C untuk sepeda motor dengan maksimal 250 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250 cc hingga 500 cc, dan SIM C2 untuk mesin kendaraan roda dua atau motor di atas 500 cc.
"Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1, harus memiliki SIM C terlebih dahulu maksimal 1 tahun," pungkasnya.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement