Polri Siapkan 132 Unit Kendaraan Motor untuk Ujian SIM C1

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan 132 unit kendaraan roda dua yang digunakan untuk masyarakat yang akan melakukan ujian dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jan 2023, 06:42 WIB
Warga mengikuti uji praktik saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Depok, Senin (1/7/2019) (Liputan6.com/ImmanuelAntonius)

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan 132 unit kendaraan roda dua yang digunakan untuk masyarakat yang akan melakukan ujian dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Diketahui, Polri berencana akan membagi SIM C ke dalam tiga golongan.

"Sampai dengan saat ini, Korlantas Polri masih mempersiapkan dan mengkaji kebijakan tersebut. Terdapat 132 unit kendaraan roda dua yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk ujian SIM C1," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam koferensi pers secara daring, Kamis (12/).

Nurul menjelaskan, untuk ratusan kendaraan itu nantinya akan ditempatkan di sejumlah Satpas yang dianggap prioritas.

"Kendaraan untuk ujian SIM C1 yang akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas-Satpas prioritas, di antaranya Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas prototype," jelasnya.


3 Golongan

SIM C dibagi menjadi tiga golongan yakni, SIM C untuk sepeda motor dengan maksimal 250 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250 cc hingga 500 cc, dan SIM C2 untuk mesin kendaraan roda dua atau motor di atas 500 cc.

"Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1, harus memiliki SIM C terlebih dahulu maksimal 1 tahun," pungkasnya.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com

Infografis Serba-Serbi Persiapan Formula E Jakarta 2022. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya