Liputan6.com, Jember - Salah satu pengasuh pondok pesantren diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Jember terkait dugaan tindakan asusila kepada santrinya di Mapolres setempat, Kamis (12/1/2023).
"Hari ini ada empat orang saksi yang diperiksa, salah satunya adalah Kiai FM yang diperiksa untuk pertama kalinya," kata kuasa hukum terlapor FM, Andi C. Putra di Mapolres Jember, dilansir dari Antara, Kamis.
Advertisement
Menurutnya pemeriksaan tiga orang santri pondok pesantren sebagai saksi merupakan pemeriksaan tambahan karena sebelumnya ketiga santri tersebut sudah diperiksa beberapa hari lalu.
"Pemeriksaan keempat saksi itu kami dampingi karena kami merupakan kuasa hukum terlapor Kiai FM sekaligus kuasa hukum tiga orang santri tersebut," tuturnya.
Polres Jember sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor Kiai FM, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.
Sementara kuasa hukum pelapor HA, Yamini mengatakan pemeriksaan psikologi juga dilakukan terhadap empat santri dan dua diantaranya merupakan anak-anak dibawah umur.
"Banyak dukungan yang mengalir untuk pelapor yang juga istri Kiai FM itu, sehingga tidak benar isu yang menyebutkan bahwa pelapor mencabut laporannya di Polres Jember," katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jentera Perempuan Indonesia itu mengatakan bahwa pihak Polres Jember juga sudah melakukan visum terhadap empat orang santriwati yang terduga korban tindakan asusila.
Perhatian Kementerian PPPA
Sebelumnya pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung Kiai FM dilaporkan istrinya HA ke Polres Jember terkait dengan dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah santri.
Kasus tersebut menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sehingga tim kementerian turun ke Kabupaten Jember dan meminta bantuan Polda Jawa Timur untuk mengawal proses penegakan hukum tindakan asusila yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran.
Advertisement