Liputan6.com, Jakarta - Tuberkulosis (TBC) masih menjadi salah satu penyakit menular penyebab kematian terbesar di Indonesia. Menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ada lebih dari 900 ribu orang hidup dengan TBC.
TBC adalah penyakit menular yang umumnya menyerang paru-paru. TBC atau TB menular disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. Bakteri penyebab TB menyebar ketika orang yang terinfeksi batuk atau bersin.
Pada 2020, Indonesia berada pada posisi ketiga dengan beban jumlah kasus TBC terbanyak. Pada 2021, Indonesia naik berada pada posisi kedua dengan jumlah penderita TBC terbanyak di dunia setelah India, diikuti oleh China, Filipina, Pakistan, Nigeria, Bangladesh dan Republik Demokratik Kongo secara berurutan.
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengatasi masalah itu, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpres No. 67 Tahun 2021 tentang penanggulangan Tuberkulosis untuk mengeliminasi TBC pada 2030. Pemerintah juga butuh dukungan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, karena penyakit ini ternyata banyak dialami oleh mereka yang termasuk dalam usia produktif dan para pekerja pabrik.
Salah satu yang concern dengan masalah ini adalah Otsuk. Mereka menginisiasi program "Free TBC at Workplaces” yang telah mendapat dukungan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan.
"Free TBC at Workplaces” merupakan program yang bertujuan untuk menanggulangi TBC di tempat kerja dan memberikan pendampingan bagi mereka yang ditemukan positif TBC," ucap Sudarmadi Widodo selaku HRD and Corporate Communication Director Otsuka dalam peluncuran program Free TBC at Workplaces di pabrik Otsuka di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 12 Januari 2023.
Widodo mengungkapkan, program “Free TBC at Workplaces” sudah berjalan sejak Juli 2022 dan diikuti oleh delapan perusahaan, yaitu PT Otsuka Indonesia, PT Amerta Indah Otsuka, PT Otsuka Distribution Indonesia, PT Merapi Utama Pharma, PT Lautan Otsuka Chemical, PT Widatra Bhakti, PT Uni-Charm Indonesia Tbk, dan PT Panasonic Gobel Life Solution.
Sembuh dalam 6 Bulan
Sudarmadi mengungkapkan, Otsuka juga meluncurkan aplikasi Sembuh TB yang bertujuan untuk memaksimalkan pendampingan bagi para penderita TBC. Aplikasi ini memiliki fitur yang tidak hanya membantu mengingatkan para penggunanya untuk konsisten minum obat, tapi juga dilengkapi dengan food calculator, serta informasi seputar TBC maupun nutrisi penting yang dibutuhkan oleh tubuh.
Penderita TBC di Indonesia, kata Sudarmadi, didominasi oleh usia produktif, sehingga tempat kerja bisa menjadi salah satu area penularan TBC. "Walaupun penyakit ini memiliki risiko kematian, tetapi dapat disembuhkan dengan lebih cepat, tidak sampai setahun. Dengan pengobatan secara rutin, TBC bisa sembuh dan hilang selama enam bulan," terang Widodo.
"Deteksi awal serta konsistensi pada masa pengobatan masih menjadi hambatan untuk mengurangi kasus TBC, hal tersebut mendorong kami menghadirkan program Free TBC at Workplaces," sambungnya.
Menurut Widodo, saat ini terdapat 7.000 karyawan yang telah dilakukan tracing dan screening awal. Mereka yang terkonfirmasi positif TBC diberikan pengobatan yang komprehensif.
"Pengobatan TBC itu sebenarnya gratis, termasuk berobat ke dokter dan obat-obatnya. Tapi kami sebagai pihak perusahaan membantu agar karyawan bisa pulih lebih cepat dengan memberikan pendampingan khusus pada yang terkena TBC seperti mendatangkan dokter, ahli gizi dan segala keperluan lainnya secara gratis," ujar Widodo.
Advertisement
Hidup Normal Tanpa Diskriminasi
Dengan program Free TBC at Workplaces yang dimaksimalkan dengan peluncuran aplikasi Sembuh TB, ia berharap dapat membantu mengurangi kasus TBC dan mengubah persepsi masyarakat terhadap TBC. "Harapannya, penderita TBC yang telah pulih dapat hidup kembali normal tanpa adanya diskriminasi, serta terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan terbebas dari TBC," tuturnya.
Sementara, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, peluncuran aplikasi ‘Sembuh TB’ sebagai aplikasi pendamping bagi para penderita TBC akan lebih memaksimalkan proses penyembuhan. "Sejalan dengan tujuan kami untuk Indonesia Bebas TBC pada 2030, program “Free TBC at Workplaces” yang diinisiasi oleh Otsuka akan sangat membantu Pemerintah dalam mengurangi kasus TBC di tempat kerja," ujar Ida.
Di tempat yang sama, founder Narasi, Najwa Shihab mengapresiasi program Free TBC at Workplaces, karena program tersebut telah berkontribusi untuk mengedukasi serta meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia mengenai TBC di tempat kerja. "Program ini diharapkan bisa mengubah stigma negatif bagi para penderita TBC dan dapat mengurangi kasus TBC khususnya pada usia produktif," ujar Najwa.
Ida juga mengajak dan mendorong terus kepada pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku. Hal itu bertujuan agar budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sebagai wujud implementasi reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan pelaksanaan K3 secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sembilan upaya, di antaranya menyempurnakan/menyusun kebijakan peraturan perundang-undangan. Ada pula standar di bidang K3 di antaranya tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan Kerja/Penyakit Akibat Kerja; dan Persyaratan K3 pada Pekerjaan di Ruang Terbatas (Confined Space).
Kedua, meningkatkan kapasitas peran Pengawas Ketenagakerjaan dan Peguji K3 melalui Uji Kompetensi, Upgrading Pengawas Ketenagakerjaan, Penguji K3 dan Ahli K3. Ketiga, meningkatkan kesadaran pengusaha/ pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3 dengan memasifkan sosialisasi edukasi K3 melalui edukasi tematik K3.
Sosialisasi, Workshop dan Webinar yang telah dilakukan di antaranya: (i) Kepatuhan Norma K3; (ii) Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja; (iii) Pemenuhan Syarat K3 Lingkungan Kerja untuk Mewujudkan Tempat Kerja yang Aman, Sehat dan Nyaman; (iv) Peningkatan Kepatuhan dan Benefit Penerapan Norma Kesehatan Kerja; (v) Pencegahan & Pengendalian Tuberkulosis, serta Strategi Directly Observed Treatment Shortcourse (DOTS) di tempat kerja.
Advertisement