Datangi MK, Yusril Ajukan Permohonan Pihak Terkait Dukung Pemilu Coblos Partai

Partai Bulan Bintang (PBB) resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

oleh Winda Nelfira diperbarui 13 Jan 2023, 16:59 WIB
Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal Sistem Pemilu Proporsional ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2023).

Permohonan ke MK disampaikan langsung Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor, Wakil Ketua Umum PBB Norman Zainal, dan didampingi tim advokat.

Yusril meyakini partainya mempunyai legal standing mengajukan diri sebagai pemohon mendukung penggugat terkait sistem proporsional tertutup diterapkan pada pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang. Selain itu, PBB juga tidak terlibat sebagai partai politik (parpol) yang menyusun undang-undang tersebut.

"PBB yakin kami punya legal standing mengajukan sebagai pemohon pihak terkait karena PBB tidak ikut terlibat menyusun undang-undang nomor 7 tahun 2017 itu," kata Yusril.

Dan PBB, lanjut Yusril sudah ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu 2024. Sehingga, partainya dinilai punya kepentingan langsung terhadap pasal-pasal tentang dalam undang-undang pemilu soal sistem pemilu proporsional yang diuji MK.

"Nah mengapa PBB mendukung permohonan dari enam pemohon, supaya pemilu kita itu kembali kepada sistem proporsional tertutup," ungkap Yusril.

Menurut Yusril sistem proporsional terbuka menimbulkan banyak kesalahan-kesalahan seperti saat pencoblosan hingga rekrutmen calon legislatif. Tak hanya itu, dia mengatakan sistem pemilu dengan proporsional terbuka juga membingungkan rakyat kecil.

"Di samping juga membingungkan rakyat di lapisan paling bawah ya banyak sekali kesalahan-kesalahan dalam melakukan pencoblosan tapi di samping itu juga adalah proses rekrutmen dari caleg-caleg itu sendiri," jelas dia.


Wadah Kaderisasi dan Penyalur Aspirasi

Ilustrasi pemilih surat suara.

Oleh sebab itu, PBB ujar dia ingin parpol menjadi wadah kaderisasi dan penyalur aspirasi rakyat yang merekrut anggota-anggota partai untuk dikader dan dididik. Kemudian dicalonkan sebagai calon-calon legislatif melalui pemilu.

"Nah, selama ini kan yang terjadi tidak begitu, partai berdiri tidak jelas sejarahnya, tidak jelas peranannya tiba-tiba dapat suara besar sekali ya karena rekrut siapa saja kader bukan apa bukan yang penting orang terkenal artis, pelawak, dan mereka yang punya uang besar untuk membiayai kegiatan pemilu," kata dia.

Dia berharap majelis akan menetapkan partainya sebagai pihak terkait. Agar, kata dia, status partainya sama dengan pemohon. Walaupun pendapat partainya soal sistem proporsional tertutup tak didukung mayoritas pihak lainnya.

"Memang pendapat kami ini tidak didukung oleh mayoritas partai ya yang kelihatannya yang sependapat hanya PDIP dengan PBB, pendapatnya sama. Yang lain-lain menginginkan sistem proporsional secara terbuka," ucapnya.

Infografis Adu Kuat Sistem Proporsional Tertutup dengan Terbuka di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya