Liputan6.com, Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal Sistem Pemilu Proporsional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ke MK disampaikan langsung Ketua Umum PBB Yusril Ihza.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor menyatakan pada tiga periode pemilu sebelumnya yang menerapkan sistem proporsional terbuka, partainya kesulitan mencari calon legislatif yang potensial secara finansial. Pasalnya, menurut dia sistem pemilu coblos caleg itu memakan biaya politik cukup tinggi.
Advertisement
"Jadi sudah tiga periode dari 2009 sampai 2019 kemarin kami merasakan betul partai ini bisa ikut pemilu. Tapi kami memang tidak bisa mengambil caleg-caleg yang secara potensial secara finansial," kata Afriansyah di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (13/1/2023).
Selain itu, dia melihat masyarakat jadi lebih pragmatis saat memilih pemimpin di gelaran pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Dia menilai masyarakat tak lagi fokus pada kualitas dan kemampuan caleg.
"Tiga periode ini juga kita melihat masyarakat kita ini sangat pragmatis, sangat betul-betul ketika memilih caleg itu bukan lagi memilih kualitas dan kecerdasannya tetapi memilih bagaimana caleg itu turun ke lapangan bawa duit itu yang dipilih," jelas Afriansyah.
"Oleh karena itu, satu usulan kami dan ketua umum kami mewakili pihak terkait untuk memberikan dukungan kepada penggugat undang-undang proporsional tertutup ini," lanjut dia.
Caleg Berduit
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal senada. Menurut Yusril pemilu dengan sistem proporsional terbuka membuat partai politik (parpol) berlomba-lomba merekrut caleg dari kalangan beruang demi memperoleh suara masyarakat.
"Tiba-tiba dapat suara besar sekali ya karena rekrut siapa saja, kader bukan apa bukan, yang penting orang terkenal artis, pelawak, dan mereka yang punya uang besar untuk membiayai kegiatan pemilu," kata Yusril.
Hal tersebut, kata Yusril mengubah tatanan demokrasi. Sehingga, pihaknya memilih mengajukan permohonan sebagai pihak terkait yang mendukung sistem proporsional terbuka.
"Dan akhirnya demokrasi kita berubah jadi manekrasi, demokrasi rakyat berubah jadi demokrasi uang. Tentu kita tidak ingin hal seperti itu terjadi," ucapnya.
Advertisement