Insentif Mobil Listrik Indonesia Tak Boleh Kalah Manis Dibanding Thailand

Indonesia perlu menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang tak kalah menarik dibanding negara lain, termasuk negeri tetangga seperti Thailand.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Jan 2023, 19:32 WIB
Kepadatan arus lalu lintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada jam makan siang, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Pemerintah berencana untuk mengucurkan insentif kendaraan listrik di Indonesia, insentif mobil listrik sebesar Rp 80 juta dan motor listrik Rp 8 juta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menyiapkan program insentif kendaraan listrik, baik untuk mobil listrik maupun motor listrik dengan nilai terbesar mecapai Rp 80 juta.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah tengah merumuskan formulasi pemberian insentif mobil listrik dan motor listrik, sehingga mampu mengangkat angka pemakaian.

"Kita lagi mengatur formulasinya tentang sweetener, model apa yang paling pantas dan kompetitif untuk kita bangun," kata Bahlil, Jumat (13/1/2023).

Menurut dia, Indonesia perlu menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang tak kalah menarik dibanding negara lain, termasuk negeri tetangga seperti Thailand.

Selain bisa membuka lapangan pekerjaan, juga mendorong minat pembeli lewat penyaluran insentif sebagai pemanis (sweetener).

"Jadi yang kita bangun ke depan adalah ekosistem pembangunan EV dan motor listrik. Itu adalah penciptaan lapangan pekerjaan, karena hari ini kita tahu beberapa negara lain seperti Thailand itu banyak sekali memberikan sweetener," tuturnya.

"Itu yang kemudian merangsang untuk industrinya dibangun dalam negara mereka, dan Indonesia tidak boleh kalah," seru Bahlil.

Bahlil menyebut, Indonesia punya potensi pasar yang sangat besar. Dia pun tak ingin pasar tersebut justru dikuasai oleh produk-produk dari luar negeri.

Sebaliknya, ia mendorong para pelaku industri kendaraan listrik Tanah Air untuk melakukan penetrasi ke pasar-pasar ekspor. Khususnya dimotori oleh perusahaan-perusahaan BUMN.

"Nah, ini mungkin yang perlu saya sampaikan terkait dengan hal itu. BUMN juga disampaikan untuk melakukan penyiapan infrastruktur yang lain," pungkas Bahlil Lahadalia.


Tebar Janji Karpet Merah Pemerintah ke Pemilik Kendaraan Listrik, DP 0 Persen hingga Parkir Murah

Mobil BMW i8 Roadster, i8 Coupe dan BMW i3s mengawal konvoi mobil listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Konvoi kendaraan listrik berlangsung dari GBK menuju Monas. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Pemerintah saat ini terus mendorong percepatan penggunaan mobil listrik di Tanah Air. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik (Mobil Listrik). Perpres tersebut menjadi landasan bagi pelaku industri otomotif di Indonesia untuk membangun dan mengembangkan mobil listrik.

Kebijakan ini didasarkan atas potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia. Menurut Presiden, 60 persen komponen mobil listrik kuncinya ada di baterainya. Indonesia memiliki cadangan untuk membuat komponen utama mobil listrik, yaitu baterai tersedia melimpah di Indonesia.

Oleh karena itu, untuk memanfaatkan kekayaan tersebut, Presiden menilai pengembangan mobil listrik di negara ini harus segera dimulai dan bisa bersaing secara kompetitif dengan negara lain.

Adapun memasuki tahun 2023, perkembangan kendaraan listrik di Indonesia diperkirakan akan berkembang dengan cepat. Terlebih, pemerintah saat ini tengah menyiapkan pemberian insentif bagi pembelian mobil dan motor ramah lingkungan.

Berikut berbagai fasilitas yang didapat oleh pemilik kendaraan listrik dari pemerintah, dirangkum Liputan6.com, Kamis (5/1/2022):

1. Beli Mobil Listrik Bakal Bisa DP 0 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) di Indonesia. Salah satunya mengizinkan uang muka (DP) nol persen untuk kredit pembelian kendaraan listrik.

"Uang muka untuk pembelian KBL BB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 persen (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Desember 2022 di Jakarta, ditulis Rabu (4/1/2022).

OJK juga memberikan insentif untukpengembangan industri hulunya, meliputi industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) baik di bidang perbankan, IKNB, dan pasar modal.

Adapun, insentif bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan mobil listrik berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen hingga 31 Desember 2023. Relaksasi ini efektif berlaku sejak 2020 lalu.

"Ada juga relaksasi penilaian kualitas kredit/pembiayaan dan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit/Pembiayaan (BMPK/BMPP)," imbuh Mirza.

 


2. Beri insentif Rp 80 juta

Kepadatan arus lalu lintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada jam makan siang, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Pemerintah berencana untuk mengucurkan insentif kendaraan listrik di Indonesia, insentif mobil listrik sebesar Rp 80 juta dan motor listrik Rp 8 juta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Karta mengungkapkan pemerintah indonesia akan memberikan insentif ke masyarakat yang akan membeli mobil listrik dan motor listrik.

Dia merinci besaran insentif yang akan diberikan yakni untuk pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta, mobil listrik hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta. Sementara untuk motor listrik baru akan diberikan sekitar Rp 8 juta dan untuk motor listrik konversi Rp 5 juta.

"Pemerintah sekarang dan dalam tahap finalisasi begitu, untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil atau motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," ujar Agus, Jakarta, ditulis Kamis (15/12).

Agus menjelaskan, pemberian insentif ini sangatlah penting, karena melihat dari negara-negara lainnya yang maju akan penggunaan kendaraan listrik negara tersebut juga memberikan insentif kepada masyarakatnya, seperti negara Eropa, China hingga Thailand.

"Insentif ini juga tentu masing-masing negara punya kebijakan berbeda," jelasnya.

 

3. Bebas PPnBM

Membeli mobil listrik tidak dikenakan biaya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021, tercatat bahwa PPnBM pada mobil listrik dapat dikenakan sebesar 15% dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0%.

Jika harga kendaraan listrik bebas PPnBM, diharapkan harga jual barunya lebih terjangkau. Dengan demikian, lebih banyak konsumen yang tertarik untuk membeli mobil listrik.


4. Diskon Parkir buat Mobil dan Motor Listrik

Kepadatan arus lalu lintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada jam makan siang, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Pemerintah berencana untuk mengucurkan insentif kendaraan listrik di Indonesia, insentif mobil listrik sebesar Rp 80 juta dan motor listrik Rp 8 juta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Menteri BUMN Erick Thohir tengah mengkaji tarif parkir yang lebih murah bagi mobil dan motor listrik. Ini jadi bagian upaya memberikan keuntungan ketika menggunakan kendaraan listrik.

Nantinya tarif parkir lebih murah ini bisa berada di aset-aset milik Kementerian BUMN atau BUMN, sebagai contoh seperti di bandara.

"Kami dari Kementerian BUMN juga sedang me-review fasilitas parkir yang ada di seluruh Kementerian BUMN dan airport, mungkin nanti kalau pakai mobil dan motor listik parkirnya lebih murah," kata dia kepada wartawan di SPBU Pertamina Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Konsep besar rencana ini adalah ekosistem kendaraan listrik kedepannya. BUMN diketahui juga memiliki kontribusi besar dalam mengejar implementasi kendaraan listrik.

Sebut saja perintah Erick beberapa waktu lalu kepada sejumlah BUMN untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. BUMN juga terlibat dalam membangun pabrik baterai kendaraan listrik.

Lebih jauh, Erick memandang, dengan penggunaan kendaraan listrik bisa menekan impor BBM yang saat ini porsinya masih cukup besar.

"Kita ini membangun ekosistem. Karena kenapa? Kalau mobil listrik ini bisa dipakai sampai 50 persen di Indonesia artinya kita mengurangi impor BBM yang sejak (tahun) 1993 kita sudah impor terus," paparnya. 


5. Diskon Tarif Listrik

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 30 persen bagi masyarakat yang memiliki kendaraan listrik di rumahnya. Diskon tarif listrik ini berlaku 8 jam sehari dari jam 10 malam hingga jam 5 pagi.

"Di negara lain, 80 persen kendaraan listrik cas di rumah, makanya PLN kasih diskon jam 22.000 sampai 05.00 sebesar 30 persen dari tarif listrik rumah tangga," kata General Manager PLN UID Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan dalam Webinar Ruang Energi: Peran dan Dukungan PLN dalam Membangun Ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik, Jakarta, Rabu (20/7).

Doddy mengatakan, pihaknya juga bekerja sama dengan sektor manufaktur, yakni produsen kendaraan listrik untuk memberikan kemudahan pengisian kendaraan listrik di rumah berbasis IoT. "Kalau ada konsumen beli kendaraan listrik kami siapkan home charging services-nya," kata dia.

Mulai dari pemasangan peralatan home charging, integrasi peralatan home charging ke server CSMS. Termasuk tambah daya baru dan diskon tarif listrik di malam hari.

6. Bebas Ganjil GenapMenteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menjabarkan berbagai keuntungan menggunakan kendaraan listrik. Dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), manfaat yang bisa didapat oleh kendaraan listrik sangat besar.

Budi Karya Sumadi mengatakan, keuntungan utama kendaraan listrik adalah biaya energi yang lebih rendah jika dibandingkan dengan kendaraan dengan BBM. Ia pun menjabarkan hitungannya.

"Secara keseharian, bisa lebih irit 75 persen dalam sehari dibandingkan dengan motor BBM. Kalau biasanya mengeluarkan uang Rp 100.000 sehari, ini Rp 25.000 saja sudah cukup," katanya dikutip dari Belasting.id, Senin (21/11/2022).

Budi menjabarkan satu liter BBM setara dengan 1,2 Kwh listrik. Harga per Kwh dengan pembulatan mencapai Rp 1.500 per Kwh. Dengan demikian, 1,2 Kwh listrik Rp 1.700-setara 1 liter BBM dengan rentang harga saat ini Rp 10.000 hingga Rp 21.000 per liter.

Pada mobil listrik, setiap 1 kilowatt hour (kWh) bisa menjalankan mobil listrik sejauh 5-7 kilometer, sementara dengan kapasitas penuh mobil listrik rata-rata sebesar 45 kWh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 kilometer.

"Kemudian banyak insentif, dimana saat ini terus dibahas antar Kementerian atau Lembaga, untuk memberikan insentif seperti: keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah benefit lainnya,"pungkasnya.

  

Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya