Heru Budi Bakal Tampung Pendapat Ahli soal Kebijakan Jalan Berbayar

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan perlu waktu yang panjang untuk membahas serangkaian peraturan perihal kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbagai di DKI Jakarta.

oleh Winda Nelfira diperbarui 13 Jan 2023, 23:06 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto:Liputan6/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan perlu waktu yang panjang untuk membahas serangkaian peraturan perihal kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbagai di DKI Jakarta. Dia menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan tatanan aturannya.

Oleh sebab itu, lanjut dia Pemprov DKI Jakarta berencana mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan para ahli maupun masyarakat untuk menghimpun informasi yang dibutuhkan.

"Berikutnya ini kan baru menggali informasi pendapat para ahli, masyarakat, bagaimana pun itu masih kita masih FGD," kata Heru di Agro Edu Wisata Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Lebih lanjut, Heru menyampaikan bahwa sembari merampungkan regulasi ERP, Pemprov DKI bakal meningkatkan kinerja layanan moda transportasi di Ibu Kota di antaranya Transjakarta.

"Itu kan perlu waktu sambil jalan, di sisi lain ERP juga aturan-aturan yang dibahas masih lama waktunya. Kalau enggak dimulai, kapan dimulainya kan seperti itu," kata dia.


Godok Regulasi

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan masih menggodok regulasi soal kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) yang masih berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa regulasi itulah yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

"Bahwa kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa 10 Januari 2023.

Syafrin mengungkapkan bahwa terkait Perda sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Anggota dewan, kata Syafrin sudah beberapa kali melakukan pembahasan.

Lebih lanjut, menurut Syafrin usai Perda ditetapkan barulah dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan. Oleh sebab itu, kata Syafrin selama PL2SE masih berbentuk rancangan, pihaknya belum bisa menjalankan.

"Belum, karena kan setelah ada peraturan daerah lalu dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur. Yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah. Baru kemudian itu dipenetrasikan," jelas Syafrin.

Dia menuturkan bersama Bapemperda pembahasan ERP baru dalam tahap penyampaian paparan umum soal pentingnya kebijakan ini diterapkan. Sementara itu, pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.

"Kami kemarin sudah dua ya sudah melakukan pembahasan, belum masuk ke dalam pembahasan ke pasal per pasal, jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi diperlukannya regulasi ini," terang dia.


Sesuaikan Aturan

Selain itu, pihaknya terus menyesuaikan aturan itu dengan perkembangan terbaru di era revolusi. Sehingga, ujat dia kebijakan dapat diterapkan secara komprehensif.

Tentu dari sisi itu jadi kami selaraskan dengan aturan dunia ya, sekarang kan di era revolusi 4.0 maka tentu untuk pengaturan secara komprehensif di Jakarta kita sesuaikan.

 

Gaji Tinggi PNS DKI

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya