Liputan6.com, Jakarta Kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro menghebohkan Tanah Air tahun lalu. Sejumlah selebritas sempat dipanggil polisi untuk dimintai keterangan antara lain DJ Una dan Ivan Gunawan.
Berbulan-bulan berlalu, apa kabarnya perkembangan terkini kasus ini? Rabu (11/1/2023), sidang kasus robot trading DNA Pro rupanya kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda tuntutan.
Dalam sidang tersebut, Wardaniman Larosa sebagai kuasa hukum sekitar 300 orang korban robot trading DNA Pro hadir untuk mendengar pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Baca Juga
Advertisement
Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan skema piramida dalam mendistribusikan sebagaimana diatur, diancam, dan didakwa dengan Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 soal Perdagangan Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Sangat Menyayangkan
Undang-undang yang disebut terakhir terkait Tindak Pidana Pencucian Uang. Para terdakwa dituntut hukuman penjara tiga tahun dipotong masa tahanan yang sudah mereka jalani. Selain itu, aset yang didapat para terdakwa digunakan untuk mengganti kerugian korban DNA pro.
Merespons tuntutan, Wardaniman Larosa menyayangkan. “Perbuatan terdakwa merugikan para korban DNA Pro. Saya sangat menyayangkan tuntutan ringan JPU,” ujarnya lewat pernyataan tertulis yang diterima Showbiz Liputan6.com, Jumat (13/1/2023).
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Tuntutan Dinilai Ringan
“Karena (tuntutan ringan tersebut) sangat melukai rasa keadilan masyarakat terkhusus para klien kami. Kami menilai tuntutan tersebut sangat ringan. Hanya tiga tahun penjara,” urai Wardaniman Larosa.
Dalam pernyataan tertulisnya, disebutkan sejumlah nama terdakwa yakni Daniel Abe, Dedi Tumaidi, Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, Yosua Try Sutrisno, Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian.
Restitusi Pengembalian Dana
“Terkait upaya restitusi pengembalian dana korban yang kami tempuh melalui LPSK telah berjalan sesuai hukum formil yang berlaku sebagaimana telah dimasukkan dalam tuntutan JPU,” pungkasnya.
Kini, para korban DNA Pro berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berkenan menerima serta mengabulkan permohonan restitusi yang disampaikan JPU dalam tuntutannya.
Advertisement