Hendra Kurniawan Ungkap Ada CCTV Diambil Timsus Tanpa Izin Ferdy Sambo

Terdakwa Hendra Kurniawan mengungkap ada CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga yang diambil Timsus Polri, tanpa seizin mantan Kadiv Propam Polri itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2023, 07:47 WIB
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022). Hendra menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Hendra Kurniawan mengungkap ada CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga yang diambil tim khusus (timsus) Polri, tanpa seizin mantan Kadiv Propam Polri itu.

Keterangan tersebut diungkap mantan Karo Paminal Div Propam Polri itu dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berawal dari proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan timsus pada 13 Juli 2022 dini hari. Mantan Wakaden B Paminal, Arif Rachman Arifin melaporkan adanya CCTV dalam rumah yang diambil Inafis.

“Yang dilaporkan apa?” tanya hakim.

“Yang dilaporkan ada CCTV di dalam rumah Duren Tiga itu diamankan Pusinafis. Terus pemilik rumahnya belum tahu. Saya bilang kenapa kok jadi Pusinafis. Terus udah lapor belum ke Pak Sambo? Dia bilang sudah chat, dan sudah telepon tapi tidak dibalas,” kata Hendra Kurniawan sambil tirukan laporan Arif.

Ketika mendapat laporan dari Arif, Hendra pun menyampaikan jika dirinya juga turut menghubungi mantan Sesropaminal Divpropam Polri, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution dan Ferdy Sambo. Namun tak ada jawaban.

“Kemudian pada saat itu saya hubungi Deni Nasution tapi tidak dijawab-jawab juga. Akhirnya saya chat,” ujar Hendra.

“Sudah dihubungi Sambo?” tanya Hakim.

“Betul,” ujar Hendra.

“Pada olah TKP, FS belum ketahui ada olah TKP tanggal 12?” ujar Hakim.

 

 


CCTV 2021

“Saya tidak tahu, kan saya di Jambi. Kan yang dilaporkannya bahwa ada CCTV di dalam rumah diamankan oleh Pusinafis. Kemudian saya tanyakan kenapa kok bisa oleh Pusinafis? Saya tidak tahu katanya. Terus dibilang kalau belum izin yang punya rumah,” ujar Hendra.

Sementara dalam keterangan Terdakwa Arif Rahman Arifin yang diperiksa sebelumnya mengakui kalau muncul kecemasan dari Hendra ketika dilaporkannya soal Decoder CCTV yang diamankan Inafis.

"Pak Hendra sampaikan 'coba kamu cek barang apa saja yg diamankan Inafis?' kata Arif, saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1).

Namun, Arif yang berada di TKP itu meminta waktu kepada Hendra untuk mengetahui barang-barang yang dibawa Inafis.

"Setelah di Inafis, ada dekoder CCTV yang penjelasan Inafis tu periode lama tahun 2021," ungkap Arif.

 


Didakwa Turuti Perintah Sambo, Hapus Rekaman CCTV

Sekedar informasi jika keterangan Hendra Kurniawan dan Arif Rachman hadir dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J

Dia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena, disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya