Liputan6.com, Jakarta Sebuah rekaman video memperlihatkan kecelakaan lalu lintas antara pemotor di jalur sepeda. Siapa yang salah?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman angkat bicara. Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta menyediakan lajur sepeda jalur yang peruntukkannya untuk pengguna sepeda.
Advertisement
"Makanya sepeda motor yang kemarin viral itu, sepeda motor itu yang salah, yang marah marah itu. Dia yang salah, harusnya gak boleh. Itu khusus jalur sepeda, kan gitu," kata Latif saat dihubungi soal kecelakaan itu, Sabtu (14/1/2023).
Latif mengatakan, pemotor yang melintas di lajur sepeda melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Larangan melintas di lajur sepeda disinggung pada Pasal 287.
"Ya tentunya tidak sesuai peruntukan nya. Iya kena Pasal 287 UU LLAJ," ujar Latif.
Terkait kasus yang viral di media sosial, Latif mengatakan, kedua belah pihak diduga sepakat menyelesaikan tanpa melibatkan kepolisian. Hal ini karena sejauh ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak menerima laporan polisi (LP).
"Sampai sekarang gak ada laporan ke kami, sudah diselesaikan masing-masing," ujar dia.
Viral
Akun instagram @me*ekamja*arta menggungah sebuah rekaman video ke media sosial. Dashcam mobil mengabadikan detik-detik kecelakaan terjadi.
Tampak, pemotor bercelana loreng melaju dengan kecepatan yang lumayan tinggi di lajur sepeda. Dari arah bersamaan, ada pemotor yang hendak berbelok arah. Kecelakaan tak terhindarkan.
Tetapi, pemotor bercelana loreng malah emosi ke pemotor yang berbelok. Tendangan melayang ke badan pemotor tersebut.
"Dua pemotor terlibat kecelakaan di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tanah Abang Jakpus pada Rabu (11/1/2023) sekira pukul 08.05 WIB," seperti dikutip dari akun.
Advertisement