Menag Buat Aturan Larang Rumah Ibadah Untuk Kampanye

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan telah membuat peraturan agar rumah ibadah tidak digunakan sebagai tempat kampanye.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2023, 10:14 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Alma Fikhasari/Merdeka).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan telah membuat peraturan agar rumah ibadah tidak digunakan sebagai tempat kampanye.

"Jadi kalau secara regulasi kita sudah membuat peraturan agar rumah ibadah tidak digunakan sebagai tempat untuk melakukan konsolidasi politik," kata Yaqut, saat ditemui, di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu, (14/1/2022).

Peraturan ini dibuat karena Kementerian Agama dengan tegas melarang rumah ibadah sebagai tempat untuk berkampanye atau kegiatan politik praktis. 

"Kita juga berkomitmen dalam kesempatan ini untuk menghindari politisasi agama. Jadi kita menolak agama digunakan sebagai instrumen atau alat untuk berpolitik termasuk tempat-tempat ibadah digunakan untuk berpolitik kita juga tolak bersama-bersama," kata Yaqut.

Dia pun berharap agar para peserta pemilu 2024 dapat menahan diri dan memahami untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat berkampanye atau melakukan konsolidasi politik.

"Membutuhkan juga kesadaran bersama baik seluruh masyarakat maupun para pengurus rumah ibadah agar mereka juga menahan diri tidak memberikan kesempatakan kepada siapapun untuk menggunakan tempat ibadah untuk alat sebagai konsolidasi politik praktis," imbuh Yaqut.


Tokoh Lintas Agama Deklarasi untuk Tak Berkampanye di Rumah Ibadah

Sejumlah tokoh lintas agama berdeklarasi untuk tidak berkampanye dan melakukan aktivitas politik di rumah ibadah. 

"Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam UU pemilu," kata Pendakwah Indonesia, Habib Husein Ja'far Al Hadar, yang membacakan deklarasi, dalam rangka Hari Amal Bakti Kemenag ke 77 tahun 2023, di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu, (14/1/2023).

Selain itu, deklarasi damai umat beragama juga berkomitmen untuk menghindari ujaran kebencian yang mengakibatkan pembelahan sosial.

"Menghindari segala bentuk ujaran kebencian berita bohong dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik," ucapnya.

Deklarasi pun ditanda tangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tokoh lintas agama.

Berikut isi lengkap deklarasi damai umat beragama:

Kami tokoh lintas agama, pemuda lintas agama, dan ASN Kementerian Agama, dalam rangka hari amal bakti Kementerian Agama ke 77 tahun 2023, menyatakan untuk:

1. Memperkuat komitmen kebangsaan, untuk merawat kebinekaan, yang menjadi anugerah bangsa Indonesia

2. Mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama dan guna mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmonis

3. Menghindari segala bentuk ujaran kebencian berita bohong dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik

4. Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politk praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam UU pemiluJakarta, 14 Januari 2023Tokoh lintas agama dan penghayat kepercayaan.

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya