12 Orang Bakal Calon Anggota DPD dari Jatim Belum Penuhi Syarat

Pascarekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini selanjutnya akan dilakukan perbaikan kesatu oleh bakal calon yang belum memenuhi syarat.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2023, 06:00 WIB
Tata cara pemilu 2019. (Foto: merdeka.com)

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyebutkan Sebanyak delapan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jatim telah memenuhi syarat administrasi dukungan pemilih, menurut hasil rapat pleno rekapitulasi verifikasi administrasi yang digelar KPU provinsi setempat.

Ketua KPU Jatim Choirul Anam menjelaskan verifikasi administrasi dilakukan terhadap sebanyak 20 bakal calon yang sebelumnya telah menyerahkan dukungan minimal pemilih.

"Jumlah yang disyaratkan yaitu minimal 5.000 dukungan pemilih yang tersebar di 19 kabupaten/kota wilayah Jatim. Setelah dilakukan rekapitulasi verifikasi administrasi, hanya delapan bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan minimal pemilih beserta sebarannya," katanya di sela rapat pleno di Surabaya, dilansir dari Antara, Sabtu (14/1/2023).

Delapan bakal calon yang dinyatakan telah memenuhi syarat adalah Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Bambang Harianto, Doddy Dwi Nugroho dan Evi Zainal Abidin.

Sebanyak 12 bakal calon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat, yaitu Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro dan Siti Rafika Hardhiansari.

Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan menyampaikan pascarekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini selanjutnya akan dilakukan perbaikan kesatu oleh bakal calon yang belum memenuhi syarat.

 


Kesempatan Kedua

KPU memberikan kesempatan perbaikan kedua bagi calon yang dukungan pemilihan dan sebarannya belum memenuhi syarat.

"Jika dukungan pemilih dan sebarannya masih belum memenuhi syarat di tahap perbaikan kesatu, KPU masih memberikan kesempatan perbaikan kedua," katanya.

Insan menjelaskan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU, tahap perbaikan dan penyerahan dukungan dijadwalkan pada 16-22 Januari 2023.

"Sedangkan, tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kedua pada 2-21 Maret 2023 dan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon," ucapnya.

Infografis Keracunan Obat Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut Anak (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya